SUARAINDEPENDEN.ID|Jakarta, 11 Juli 2026 - Pakar hukum perundang-undangan & pidana Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH meminta Jaksa Agung & Kajati Sumut copot dan evaluasi jabatan Kajari Gunungaitoli karena diduga kuat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi RSU D PRATAMA NIAS lecehkan hasil audit BPK RI dan menggunakan kesewenang- wenangan dan upaya paksa dalam menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah beberapa wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota di kepulauan Nias sangat kita dukung, tapi dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabilitas serta tidak meracuni tujuan hukum yang berkepastian,berkeadilan dan berkemanfaatan.
Institusi BPK RI adalah sebuah institusi konstitusional sebagaiimana di amanatkan dalam pasal 23 E ayat [1] UUD Tahun 1945 dan turunannya di muat dalam UU.No.15 Tahun 2006 Tentang BPK RI dan dalam menjalankan kewenangannya memiliki dan mengedepankan prinsip integritas,independensi, profesionalisme dan akuntabilitas.
Dalam proses perkembangan dan penegakan hukum BPK RI demi mencapai kepastian hukum maka BPK RI di legitimasi secara konstitusional dan mengikat sebagai institusi satu- satunya lembaga audit keuangan negara yang sah dan mengikat.
Penetapan kerugian keuangan negara harus dilakukan *secara nyata oleh BPK RI dan bukan hanya asumsi- asumsi dan potensi -potensi adanya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga- lembaga audit lainnya*
DR.GEA yang juga Ketum YLBHKI [Yayasan Lembaga Bantuan Hukum- Keadilan Indonesia menegaskan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan agar mendapat kepastian hukum adanya kerugian keuangan negara maka institusi BPK RI di tetapkan sebagai institusi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026
Menurut informasi, bahwa adanya kerugian keuangan negara yang di audit oleh BPK RI terhadap RSU D PRATAMA NIAS telah di selesaikan secara administratif berupa pengembalian uang kekurangan volume dan denda *sebesar Rp.2.430.634.728,83 [Dua miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus riga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah]*
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil audit BPK RI tersebut maka demi hukum dan serta merta laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan megara telah dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Jadi, kalaupun ada lembaga audit kerugian keuangan negara selain BPK RI yang melakukan audit pada objek yang sama maka secara hukum lembaga audit baru tersebut wajib koordinasi dengan BPK RI
Kajari Gunungsiroli ini baru bertugas di wilayah hukum pulau Nias maka semestinya kedepankan asas legalitas dan budaya penegakan hukum yang di perintahkan oleh UU yang profesional, transparan, akuntabilitas dan jangan gunakan budaya penegakan hukum kampungan.
Sumber : Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn
MH / biasa di sapa DR.Gea
