SUARAINDEPENDEN.ID|Medan - Pohon yang tumbuh dipinggir jalan raya sudah seharusnya dilindungi dan dirawat. Bukan malah sebaliknya, ditebang hingga tak tersisa. Hal ini berdampak kerap terjadinya polusi uadara.
Pohon ditepi jalan merupakan paru - paru kota juga berfungsi mengurangi silau, mencegah erosi, hingga menjadi pembatas fisik agar tidak ada kendaraan yang parkir liar.
Sebelumnya, pantauan awak media Senin (6/7/2026) disepanjang Jalan SM Raja Medan puluhan pohon ditebang hingga mendekati akar.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) juga menyoroti adanya dugaan penebangan puluhan pohon sehat di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, saat memberi keterangan di kantor sekretariat, Jalan Mesjid Al-Jihad No. 13, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fajar, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Fajar menilai tindakan memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan. “Pepohonan di tepi jalan berperan sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, peneduh, pengurang silau, pencegah erosi, dan pembatas fisik terhadap parkir liar. Seharusnya pohon itu dirawat dan dilindungi, bukan ditebang,” ujarnya.
Tidak hanya di Jalan SM Raja Medan, kini penebangan pohon juga terjadi di Jalan Gatot Subroto Medan. Bagaimana kondisi kota Medan kedepan bila semua pohon yang tumbuh dan dipelihara dengan mengeluarkan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit oleh pemerintah dilenyapkan begitu saja. Akankah penebangan pohon terus berlanjut ke seluruh jalan di Kota Medan?
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun tak pernah dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Dengan tidak adanya jawaban dari pejabat yang berwenang ini memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu.
Sepertinya Kadis DLH menutup mata dan telinga atas konfirmasi dan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, tidak ada transparan dalam bertugas, hanya duduk manis dikantor.
Diminta Walikota evaluasi dan tindak tegas kinerja Kadis DLH diduga tidak mampu menjalankan tupoksinya sebagai Kepala Dinas yang membidangi masalah tersebut.(tim)

