SUARAINDEPENDEN.ID|Jakarta-Pakar Hukum Perundang-undangan & Pidana Assoc. Prof.Dr.Ali Yusran Gea menilai penggeledahan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pasokan Batubara PLTU merupakan sebuah fakta bahwa buruknya kinerja oknum aparat hukum dalam penegakan hukum di lingkungan Kejagung RI.
"Dugaan korupsi pasokan batubara di PLTU merupakan sebuah fakta hukum buruknya kinerja oknum Jaksa dalam penegakan supremasi hukum di lingkungan Kejagung", ujar Dr Gea panggilan akrab Ali Yusran Gea kepada awak media di Jakarta, Kamis 9/7/2026.
Karena itu, Dr Gea meminta pihak Jaksa Agung segera mengevaluasi total oknum Jaksa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan upaya paksa dalam penegakan hukum.
Dr Gea yang juga Ketua Umum DPP PURBAYA INDONESIA (Perubahan untuk Indonesia Raya) ini mencontohkan kinerja Kajari Gunungsitoli dalam hal penetapan tersangka dugaan TPK RSU Kelas D Pratama Nias bahwa patut diduga melawan hukum atau Cacat Formil.
Dia menyebutkan bahwa penggeledahan jampisus Kejagung adalah fakta hukum dan bukti nyata secara terang benderang mafia keuangan negara semakin merajalela & berkeliaran mulai dari lingkungan Kejagung, Kejati dan apalagi di lingkungan Kejari di wilayah Kabupaten/ Kota di Indonesia
"Perilaku semacam ini merupakan bentuk- bentuk pengkhianatan amanat rakyat dan pengangkangan terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," papar Dr Gea yang juga aktifis beken ini.
Citra hukum dan citra bangsa indonesia lanjut Dr Gea sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi terkesan dikhianati oleh penyelenggara negara & penegak hukum itu sendiri.
Pakar Hukum Perundang-undangan ini & Pidana Assoc ini menambahkan ulah oknum Jaksa diduga memeras pejabat penyelenggara negara maupun pihak swasta berkedok kasus keuangan negara, apalagi di Kejari daerah Kabupaten/ Kota sangat meresahkan.
Justru itu Dr Gea mengimbau kepada semua pihak untuk mengadukan dan atau melaporkan oknum- oknum Jaksa yang berkomunikasinya di lingkungan pemerintahan penyelenggara negara.
Dia menyebutkan salah satu penanganan perkara saat ini di tangani Kejari Gunungsitoli yang diduga sarat dengan nafsu politik dan kepentingan serta diduga cacat pembuktian terkait dugaan tindak pidana korupsi RSU kelas D Pratama Nias.
"Kita mohon perhatian Kejagung dan Kejati untuk mengawasi penanganan perkara ini secara serius ditangani oleh Kejari Gunungsitoli karena di duga adanya penggelapan dan penyelundupan hukum," pungkas Dr Gea.(tim)
