SUARAINDEPENDEN.ID|Medan — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti dugaan penebangan puluhan pohon sehat di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Dugaan tersebut diungkapkan Ketua DPD LSM KPK RI Sumatera Utara, Fajar Trihatya, SE, saat memberi keterangan di kantor sekretariat, Jalan Mesjid Al-Jihad No. 13, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fajar, penebangan pohon sehat di ruang publik diatur ketat oleh peraturan daerah dan undang-undang. Ia merujuk Peraturan Wali Kota Medan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pohon yang mengatur tata cara pemeliharaan dan ketentuan penebangan khusus, serta pelarangan pemasangan spanduk atau iklan pada pohon. Selain itu, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku penebangan ilegal dengan hukuman pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
Fajar menilai tindakan memotong pohon hingga mendekati akar tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga berdampak pada fungsi ekologis pohon di tepi jalan. “Pepohonan di tepi jalan berperan sebagai penyaring polusi udara, peredam bising, peneduh, pengurang silau, pencegah erosi, dan pembatas fisik terhadap parkir liar. Seharusnya pohon itu dirawat dan dilindungi, bukan ditebang,” ujarnya.
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, M.Si, melalui pesan WhatsApp maupun panggilan seluler, tidak mendapat respons. Pesan tercatat centang dua namun belum dibalas, sementara panggilan telepon tidak diangkat. Ketidakhadiran jawaban dari pejabat yang berwenang ini, menurut Fajar, memunculkan kesan pembiaran dan menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu.(tim)
