Ketua PPIH Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Tawaran Berhaji Menggunakan Visa Non Haji


Medan, Suaraindependen.id - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan  H. Ahmad Qosbi, MA mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal. 

Hal tersebut disampaikanya menanggapi adanya pemberitaan petugas Imigrasi Medan mengagalkan 9 warga Indonesia diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Kesembilan orang tersebut dicegat petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (22/5).

“Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji illegal,” kata Ketua PPIH Embarkasi Medan usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter 19 di Aula 1 Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Sabtu (24/5/2025).

Ahmad Qosbi menegaskan bahwa keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji (visa non haji), seperti visa kerja atau turis, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah. 

Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal. Menurutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.

"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh (tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi)," tandasnya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama