Kampung Kasih Sayang Bagai 'Api Dalam Sekam' Al Washliyah: Bupati dan Kapolres Segera Bertindak


MEDAN, Suaraindependen.id
- Kasus pernikahan menyimpang yang dilakukan Hanafi mengaku-ngaku Tuan Imam mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. 

Ketua Pengurus Wilayah Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara, H. Dedi Iskandar Batubara mendesak, Bupati Langkat dan Kapolres di daerah itu segera bertindak. 

"Sebagai atensi, saya mengingatkan Pak Bupati dan Kapolres Langkat untuk segera menindaklanjuti Fatwa MUI ini demi kebaikan dan kemaslahatan masyarakat dan umat Islam," ujar Dedi Iskandar Batubara menjawab wartawan di Medan, Jumat (16/05/2025).

Menurut Dedi, perilaku menyimpang  dilakukan Tuan Imam  memiliki  belasan istri ini, menjadi masalah  yang sangat serius, karena melabrak tiga produk  hukum sekaligus.

"Jangan hal-hal seperti ini dibiarkan, sehingga seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak," ujar anggota DPD RI itu. 

"Apalagi masyarakat  kita ini masyarakat pantai timur, masyarakat melayu yang kita ketahui taat dalam menjalankan agama," sambung senator asal Sumatera Utara ini.

Sebelumnya Dedi sudah mendapat informasi terkait perilaku menyimpang di Kampung Kasih Sayang Majelis Fardhu Ain Indonesia di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. 

Menurut Dedi,  sejak 2022 MUI Sumut mengeluarkan fatwa bahwa perilaku agama dari yang bersangkutan (Tuan Hanafi) dinilai menyimpang, karena memiliki belasan istri dalam waktu bersamaan. 

"Sementara berdasarkan ketentuan agama hanya membolehkan seorang laki laki maksimal  memiliki empat istri," tegas Dedi. 

Dedi menjelaskan,  Fatwa MUI Sumut ini tentu tidak tiba tiba muncul.

"Karena MUI sudah melewati proses penelitian, investigasi, identifikasi, kemudian menelaah, melihat realitas di lapangan. Sampai kepada kesimpulan hingga keluarlah fatwa itu," ungkap Dedi.

Lebih lanjut Dedi menambahkan, MUI Sumut diketahui sebagai lembaga yang diisi ulama, cendikia, memiliki kapasitas keilmuan untuk melihat apakah perilaku seorang itu menyimpang dari ajaran agama atau tidak.

"Seyogyanya pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah dan sikap," ulang Dedi .

Meski Dedi mengetahui perilaku menyimpang di Kampung Kasih Sayang  belum ada keributan dan kegaduhan. 

"Tapi jika besok atau di kemudian hari ada pihak yang menganggap pemerintah atau aparat penegak hukum membiarkan lantas masyarakat mengambil tindakan hukum sendiri, maka ini akan menimbulkan persoalan baru," ujar Dedi mengingatkan.

Sehari sebelumnya, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut menyampaikan keprihatinannya terkait merebaknya kabar praktik pernikahan tidak sah yang dilakukan oleh Imam Hanafi. Keprihatinan itu disampaikan Ketua PW IMO Sumut, HA Nuar Erde dalam kunjungan silaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Kamis (16/5/2025).

Dalam pertemuan itu Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut, H. Ahmad Sanusi Lukman menjelaskan bahwa fatwa terkait, telah diterbitkan pada Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. 

Fatwa tersebut menegaskan bahwa seluruh mazhab fikih dalam Ahlussunnah wal Jamaah sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan.

“Pemahaman dan praktik Imam Hanafi yang menikahi lebih dari empat wanita secara bersamaan bertentangan dengan syariat Islam, ijma’ ulama, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,” jelasnya.

Lebih lanjut, MUI menegaskan bahwa pernikahan setelah istri keempat dinyatakan tidak sah, dan semua konsekuensi hukum syariat, termasuk nasab, hak waris, dan lainnya, tidak berlaku atas pernikahan kelima dan seterusnya.

Sedangkan Ketua Umum MUI Sumut, Dr. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, meski fatwa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat namun ia merupakan salah satu sumber hukum yang secara yuridis bisa dijadikan rujukan.

 “Tugas MUI adalah menjaga umat dan menyampaikan panduan keagamaan. Namun, pelarangan dan penegakan hukum atas pelanggaran itu menjadi domain pemerintah,” ujarnya. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama