Bapas Medan dan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Sinergi Dorong Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan


MEDAN, SUARAINDEPENDEN.ID
- BAPAS KLS I Medan dan YAYASAN PERISAI INDONESIA ADIL MAKMUR, tandatangani kerjasama sinergi rentegrasi sosial di gedung aula BAPAS KLS I Medan, Jalan Asrama No.33 Sei Sikambing, Medan Helvetia, pada, Rabu,(28/10/26) Pukul,(10:00 Wib).

Dalam kerjasama tersebut kedua belah pihak berupaya untuk membuka Jalan Menuju Kemandirian.Di tengah tantangan membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Perjanjian kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat pembimbingan, pemberdayaan, dan pengembalian klien pemasyarakatan ke tengah kehidupan sosial secara bermartabat.

Kerja sama ini menegaskan bahwa proses pemasyarakatan tidak semestinya berhenti pada pembimbingan formal. Lebih dari itu, diperlukan upaya nyata untuk membuka kesempatan, membangun karakter, menumbuhkan kemandirian, serta menciptakan ruang bagi klien pemasyarakatan agar dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara, Zulkifli Bintang Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ryan Fadli Siregar, Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Habibi Irsan, serta Sekretaris Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ridwan Hamid Sitompul. Dan Soetope berutu pembimbing kemasyarakatan Ahli madya kanwil sumuatera utara.

Dalam sambutannya,Kepala BAPAS KLS I Medan,

Kriston Napitupulu, mengatakan," Kerjasama ini merupakan ide berilian,kolaborasi antara institusi pemasyarakatan dan yayasan sebagai langkah positif untuk memperkuat pelaksanaan pembimbingan serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan",terang Kriston.

Kriston juga mengatakan,"kerja sama ini membuka peluang bagi pengembangan program yang tidak hanya berorientasi pada pembimbingan, tetapi juga pada pemberdayaan dan persiapan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat",ucap Kriston.

Reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Negara memiliki tanggung jawab melalui sistem pemasyarakatan, sementara masyarakat dan lembaga sosial dapat mengambil peran strategis dalam menghadirkan kesempatan yang nyata.

Sebab, keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari selesainya masa pidana seseorang, tetapi juga dari terbukanya jalan baginya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggung jawab", tegas Kriston.

Sementara itu,Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara,Zulkifli Bintang,dalam sambutannya,mengatakan,"Perubahan satu orangpun memiliki arti yang sangat besar. proses pembimbingan harus diarahkan untuk membentuk manusia yang menjadi lebih baik. Memiliki karakter positif, dan mampu menjalankan peran sosialnya secara bertanggung jawab",terang Zulkifli.

Keberhasilan pembimbingan tidak semata-mata dilihat dari banyaknya orang yang mengikuti program, tetapi juga dari perubahan nyata yang terjadi pada diri setiap individu.

Perubahan sepuluh orang tentu memiliki arti. Namun, perubahan satu orang yang kemudian mampu memperbaiki kehidupannya, menjaga perilakunya, dan memberikan manfaat kepada lingkungan juga merupakan capaian yang tidak boleh diremehkan.

Satu orang yang berubah dapat menjadi awal bagi perubahan yang lebih luas.

Karena itu, reintegrasi sosial harus dibangun melalui proses yang berkelanjutan, dengan pembimbingan, dukungan sosial, kesempatan berkarya, serta lingkungan yang memberikan ruang bagi seseorang untuk membuktikan perubahan dirinya",Tegas Zulkifli.

Sementara itu,dalam sambutannya, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur,Ryan Fadli Siregar,mengatakan,"kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk memanusiakan manusia.

Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu, masa lalu seseorang tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menutup seluruh peluang perubahan yang dapat ditempuhnya",ucap Ryan

Pentingnya menjadikan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial sebagai landasan gerakan pemberdayaan.

Ada sebuah prinsip Islam yang berbunyi:

“Khairunnas anfa'uhum linnas” sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.

Ini menjadi pengingat bahwa kemuliaan manusia tidak semata-mata ditentukan oleh latar belakang atau masa lalunya, tetapi juga oleh ikhtiar untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi sesama",tegas Ryan

Atas dasar itu, Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur memandang reintegrasi sosial sebagai ruang untuk membangun kembali kepercayaan, mengembangkan potensi, dan memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan agar dapat mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat.

Ryan,juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi masyarakat sipil agar proses perubahan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program pemberdayaan yang relevan dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Memanusiakan manusia Semangat inilah yang menjadi ruh dari kerja sama antara Bapas Kelas I Medan dan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur.

Selain itu,ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Habibi Irsan,dan, Sekretaris Pengurus, Ridwan Hamid Sitompul. menjadi bagian dari kepengurusan yayasan yang mendorong terbangunnya kolaborasi kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan dan reintegrasi sosial.

Kerja sama ini menjadi momentum untuk mempertemukan peran institusi pemasyarakatan dengan kapasitas organisasi masyarakat dalam mengembangkan inisiatif yang berorientasi pada manfaat sosial.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuka ruang bagi pelaksanaan program-program yang mendukung peningkatan kapasitas, pengembangan keterampilan, kemandirian, dan kesiapan klien pemasyarakatan untuk kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Dalam pelaksanaannya, keberhasilan kerja sama tentu memerlukan perencanaan program yang terukur, pembagian peran yang jelas, serta evaluasi berkelanjutan agar tujuan yang disepakati dapat diwujudkan secara bertanggung jawab.

MELAWAN STIGMA, MEMBANGUN KESEMPATAN

Salah satu tantangan terbesar dalam reintegrasi sosial adalah stigma. Tidak jarang seseorang yang telah menjalani proses hukum tetap menghadapi penolakan ketika berusaha kembali bekerja, berusaha, membangun relasi sosial, atau menjalani kehidupan yang lebih baik.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak hanya membutuhkan kemauan dari individu yang bersangkutan, tetapi juga dukungan lingkungan sosial.

Masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepastian bahwa setiap orang menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.

Kerja sama ini membawa pesan bahwa reintegrasi sosial bukanlah pembenaran atas kesalahan masa lalu. Sebaliknya, reintegrasi merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan yang lebih baik melalui tanggung jawab, pembimbingan, dan kesempatan untuk kembali berkontribusi.

Masyarakat yang adil bukan masyarakat yang menghapus pertanggungjawaban, melainkan masyarakat yang mampu menegakkan hukum sekaligus memberikan ruang bagi perubahan.

Oleh sebab itu, kolaborasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan antara pemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sosial yang berkeadilan.

DARI SEREMONI MENUJU AKSI NYATA

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukanlah garis akhir. Justru, penandatanganan tersebut merupakan titik awal dari tanggung jawab bersama untuk menerjemahkan kesepakatan ke dalam kegiatan yang nyata dan memberikan manfaat.

Ke depan, implementasi kerja sama perlu diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan, termasuk penguatan kapasitas diri, pengembangan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta perluasan akses terhadap kesempatan sosial yang sah dan produktif.

Keberhasilan program juga perlu dinilai melalui indikator yang jelas, seperti partisipasi peserta, peningkatan keterampilan, keberlanjutan kegiatan, dan perkembangan kemandirian klien pemasyarakatan.

Dengan demikian, kerja sama ini tidak berhenti pada dokumentasi kelembagaan, tetapi dapat berkembang menjadi upaya kolaboratif yang manfaatnya dirasakan oleh individu, keluarga, dan masyarakat.

Pada akhirnya, reintegrasi sosial merupakan tanggung jawab bersama. Negara menjalankan fungsi pembimbingan dan perlindungan masyarakat, lembaga sosial membuka ruang pemberdayaan, sedangkan masyarakat menghadirkan lingkungan yang memungkinkan perubahan berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.

PESAN UTAMA: MASA LALU TIDAK BOLEH MENUTUP SELURUH PINTU MASA DEPAN

Kerja sama Bapas Kelas I Medan dan Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur membawa pesan yang melampaui sebuah seremoni kelembagaan: setiap upaya perubahan membutuhkan kesempatan, setiap pembimbingan membutuhkan dukungan, dan setiap program pemberdayaan harus diarahkan pada manfaat yang nyata.

Seseorang tidak dapat mengubah masa lalunya, tetapi melalui proses yang tepat, ia dapat memperbaiki perilakunya, membangun masa depannya, dan memberikan manfaat bagi orang lain.

Inilah esensi reintegrasi sosial yang hendak diperkuat melalui kolaborasi tersebut: membangun manusia yang lebih baik, masyarakat yang lebih terbuka terhadap perubahan, serta kehidupan sosial yang berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

Karena tujuan akhir pemasyarakatan bukan sebatas mengembalikan seseorang ke tengah masyarakat, melainkan mendukung proses agar ia mampu kembali hidup secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi sesama. (Budi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama