LKKP Sumut Soroti Adanya Kejanggalan Antara Bank Sumut Dengan PT Spectra Graha, Kajati Sumut Diminta Periksa Terkait Pinjaman 23 Milyar


Suaraindependen.id|Medan -
Terkait dengan adanya kredit macet di Bank Sumut atas nama kreditur PT Spectra Graha dibawah pimpinan Elbiner Silitonga sekarang sudah almarhum. Ketua Umum Lembaga Kajian Kebijakan Publik Sumatera Utara ( LKKP Sumut ) Budiman Nadapdap SE menanggapi bahwa sudah lebih 30 tahun yang lalu belum juga ada penyelesaiannya.

Pinjaman 23 Milyar kalau dilihat dari segi mens rea kasus ini, bahwa ada niat tak baik dan itu merupakan perbuatan melawan hukum karena prakteknya sangat kental dengan kejanggalan dan keanehan prosedural. Beberapa hal yg menjadi sorotan kami dari LKKP, bahwa dana 23 M pada 30 tahun yang lalu adalah jumlah yg cukup besar. Dilihat dari segi peruntukannya sebagai modal  pembiayaan atas pembangunan perumahan/ atau real estate adalah hal yg lumrah dibiayai Bank Sumut. Akan tetapi  tidak boleh menyimpang dari prosedural pemberian kredit yang diawali  analisis 5C ( Character, capacity, capital, condition, dan Collateral), ucap Budiman saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025).

Setelah kami melihat langsung ke lapangan, bahwa terjadi kesalahan prosedural  yang di duga dilakukan secara bersama-sama  antar pihak Bank Sumut dan Developer. 

Lahan yg mau di bangun terletak di sekitar Jln Kuala Namo  dengan luas areal kl 70 ha. Namun dilapangan tidak ada satu rumah pun yg selesai terbangun, hanya satu bangkai  rumah percontohan yg belum selesai. Artinya di sini , tidak ada pengawasan oleh pihak bank. Setelah terjadi kasus macet maka kalau kita lakukan kajian , pihak bank sama sekali tidak menunjukkan satu tanggung jawab atas uang rakyat yg begitu besar, macet dan seolah tak ada masalah yang terjadi. Jaminan atas kredit macet  ada lahan seluas kurang lebih 70 Ha. Kami melihat pihak bank seperti tidak terjadi kerugian karena nilai jual agunan lebih dari cukup kalau cara hitung - hitungan tanpa resiko, kita misalkan harga tanah per meter saat ini sesuai NJOP 600.000/ meter2 maka nilai tanah kl 400 M. 

Oleh karena itu kami menyarankan pihak bank, sesegera mungkin melakukan pelelangan atas agunan yang di dahului meminta pendapat dari Kejaksaan Sumatera Utara, karena sudah berada ditangan kejaksaan sebagai Penasehat Hukum Pemerintah Daerah. Karena bank Sumut adalah milik Pemda. 

Dalam hal penyelesaian masalah ini, pihak kejaksaan supaya lebih arif dan bijaksana ibarat menarik sehelai rambut dari tepung. Rambut tidak putus tepung tidak rusak. 

Dalam hal ini pihak kejaksaan  haruslah menjadi Leading Sektor dan bukan lagi Bank Sumut dalam mencari jalan keluar, ucapnya lagi.

Kami juga pernah menjelaskan dan menyampaikan beberapa tahun yang lalu melalui Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Sumut, akan tetapi hasilnya semakin bias. Bisa saja rekomendasi di RDP lebih mengarah kepada tarik menarik kepentingan. Dan kemungkinan DPRD SU lebih dominan mengarah kepada untuk pidananya yang dikejar, kata Budiman yang juga mantan anggota DPRD Sumut tahun 2014.(Red/tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama