Suaraindependen.id|Medan - Terkait adanya dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan,irigasi dan jaringan pada dinas SDABMBK kota Medan, Komisioner DPD LSM KPK-RI Andri syafrin Purba angkat bicara saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/12/2025).
Diterangkannya bahwa pada proyek pekerjaan Underpass HM Yamin terdapat banyak kejanggalan, diantaranya terjadi perubahan kontrak sebanyak lima kali.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT GMP berdasarkan kontrak Nomor 07/SP/5.2/APBD/2023 tanggal 18 September 2023 sebesar Rp 170.653.454.600,00 jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2023 s.d 11 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dan diserahterimakan berdasarkan BAST PHO Nomor 07/BA-I/SP/5.2/APBD.23/2025 tanggal 8 Januari 2025 dan telah dibayar sebesar Rp 145.375.116.900,00 melalui SP2D terakhir Nomor 12.71/04.0/000022/LS/1.03.2.11.0.00.01.0000/P1/2/2025 tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp 18.630.287.519,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 14 - 15 Maret 2025 yang dilakukan bersama PPK,PPTK,Konsultan pengawas,penyedia jasa dan pihak Inspektorat serta hasil uji kuat tekan beton dan hasil uji density hotmix pada Laboratorium Teknik Sipil Polmed, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan sebesar Rp 1.578.641.911,68.
Atas adanya dugaan kelebihan bayar tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Andri Syafrin meminta kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera periksa kinerja Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan dan juga Kabid jalan Yulius Ares.
Karena menurutnya lagi, kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian dalam hal pengawasan dan perhitungan sangatlah fatal.
Plt.Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan harus teliti dan benar benar bekerja bersama Kabid Jalan Yulius Ares mengingat proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar. Jangan sampai ada kritik dulu baru dikerjakan, ucap Andri.
Sebagai komisioner dan bendahara di DPD LSM KPK RI Andri Syafrin Purba menyatakan kurangnya kinerja para pemangku jabatan dapat menimbulkan kerugian negara.
Sementara Plt Kadis SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan saat dikonfirmasi terkait adanya kekurangan volume pada proyek Underpass HM Yamin melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Begitu juga dengan kabid jalan Yulius Ares tidak memberi respon sedikitpun saat awak media bertanya melalui pesan WhatsApp, seolah olah tidak peduli sama sekali, hal itu terlihat pada ponselnya yang tidak pernah aktif.
Sebagai pemangku jabatan klarifikasi dan konfirmasi ke publik merupakan keharusan agar tidak ada dugaan dan prasangka negatif bagi masyarakat.
Selain Walikota Medan, APH juga harus periksa hasil kinerja proyek yang menelan biaya ratusan miliar tersebut.(Tim)
