MEDAN, Suaraindependen.id - Seksi Pidana Khusus Kejari Medan dalam proses hukum dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMAN 16 Medan kini menunggu hasil audit Auditor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH kepada media ini, Rabu (13/8/2025) mengaku, proses hukum penyidikan dugaan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan nilai kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp. 200 jutaan.
“Kalau ekstimasi kerugian lebih dari Rp. 200 juta, tapi kami menunggu hasil penghitungan auditor di Kejati Sumut,” jelasnya.
Selain SMAN 16 Medan, menurut Daniel Setiawan Barus SH, dana BOS di SMAN 19 Medan juga dalam perhitungan Auditur atas dugaan kerugiannya. “Sama seperti SMAN 16 Medan bang,” ujarnya.
Daniel tak merinci ada tidaknya tersangka yang telah ditetapkan atas dugaan korupsi dana milik negara di SMAN 16 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.
Kepala SMAN 16 Medan membantah adanya proses hukum di Kejari Belawan ini. “Tidak benar pak. Silahkan ditanyakan kepada Pak I****** selaku Komite di sekolah kami yang juga dewan direksi dari P******,” balasnya via pesan WA nya, Rabu (13/8/2025).
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari I****** selaku Komite Sekolah yang disebut Kepsek SMAN 16 Medan untuk ditanyakan media ini.
Khabar proses hukum atas Dana BOS SMAN 16 Medan ini mengejutkan banyak kalangan. Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) misalnya.
Mereka mengaku terkejut dengan dugaan tipikor bidang pendidikan ini. Pengurus LP3 meminta Gubsu Bobby Nasution dan Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga menonaktifkan terlebih dahula para ASN yang berpotensi terlibat guna konsentrasi dalam proses hukum.
“Sebaiknya Gubsu dan Kadisdik Sumut memerintahkan Inspektorat turun dan mengkaji siapa saja berpotensi terlibat dalam dugaan dana BOS di SMAN 16 Medan yang diperiksa Kejari Belawan. Non aktifkan dulu terduga guna konsentrasi proses hukum,” tegasnya salah satu Pengurus LP3, Kamis (14/8/2025).
Dia menuding kalau dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 Medan ini terbukti, tentu amat mencoreng nama baik dunia pendidikan dan mengganggu program Presiden Prabowo dan Gubsu Bobby Nasution hingga pelaku harus dihukum berat dan dipecat dari ASN.
Kejari Belawan juga dimintanya, segera menetapkan tersangka dan menahannya kalau sudah memili bukti yang cukup, sebagaimana proses hukum KPR Bank Sumut KCP Melati yang tersangka ditahan meski kerugian masih di audit.
Belum diperoleh keterangan dari Gubsu Bobby Nasution, Kadisdik Sumut, Kepala Inspektorat Sumut dan Kabid SMA Disdik Medan. Tak satupun pejabat di Pemprov Sumut ini menanggapi media ini saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025). (Red)