MEDAN, Suaraindependen.id - Maraknya pemberitaan diduga mark up harga pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Medan seluas 1.300 M2 senilai Rp2,686 miliar bersumber APBD Medan tahun 2025 mulai nampak titik terang.
Tokoh pemuda di Medan Marelan yang juga Ketua DPK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat MSN, Kamis (7/8/2025) menyampaikan informasi ke Kejaksaan Negeri Belawan serta mengajukan diri sebagai saksi pelaku (Whisterblower).
MSN mengaku, banyak mengetahui dugaan potensi pelanggaran hukum atas pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Utara Kota Metropolitan itu.
Kamis sore, dengan kesadaran sendiri MSN melaporkan secara tertulis informasi yang diketahuinya dan mengajukan diri menjadi Whisterblower, pasalnya MSN menerima fee dari pemilik tanah RH senilai Rp. 45 juta yang dikhawatirnya merupakan merupakan uang hasil diduga mark up harga tanah.
“Saya pada tanggal 17 Juli 2025 menerima transperan uang yang diberikan sebagai fee dalam membantu pemilik tanah R*** H***** dalam proses ganti rugi ke Pemko Medan, lalu Rp. 37 juta saya kirim ke MDF ke rekening BCAnya No. 864514****. Karena beritanya ramai, saya khawatir ini adalah pelanggaran hukum, maka saya menyampaikan info dan siap jadi saksi ke Jaksa di Belawan,” katanya.
Dalam laporannya MSN mengatakan, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.
Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan membayarkan permintaan bayar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada R** H******* ke Bank Sumut di Nomor Rekening 115020401**** dengan total harga senilai Rp. Rp2.686.001.000.
Saya menyampaikan permohonan Whisterblower ini karena saya sebagai masyarakat yang harus menjaga dan ikut berpartisipasi dalam mencegah dugaan kerugian negara dalam berbagai lini di masyarakat serta sebagai bentuk bhakti saya pada negara.
Selanjutnya saya menyatakan, saya mendapatkan kiriman dana dari Rita Handayani senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) dengan dalih fee membantu proses penjualan tanah dimaksud. Uang itu dikirim ke Rekening Bank BCAnya saya di No.778300**** dari Rekening Bank Mandiri Rita Handayani yang nomornya tak diketahui (.........3078).
Selanjutnya saya mengirim uang fee tersebut ke MDF di Bank BCA No. 864514*** atas kesepakatan dan arahan Rita Handayani hingga saya hanya menerima Rp. 8.000.000,-. Jika uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara, maka saya siap untuk mengembalikan nya.
Adapun yang saya ketahui dalam dugaan mark up harga pembelian pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan adalah sebagai berikut :
1. Saya mendengar bahwanya pemilik tanah RH berjanji ke berbagai pihak akan memberikan fee atas keberhasilan menjualkan tanahnya dengan harga lebih dari harga Pasaran di sekitar lokasi tanah.
2. Saya mendapatkan informasi dan data bahwa, harga pasar di sekitar lokasi tanah objek ganti rugi pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan itu hanya berkisar antara Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter perseginya.
3. Saya mendapatkan informasi dan keterangan bahwa dokumen pengadaan pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan diteken oleh pejabat di jajaran pemangku kepentingan pada Jumat 1 Agustus 2025 hingga 4 Agustus 2025, padahal, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BKAD Medan dalam pengadaan tanah pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
4. Saya juga mendapatkan informasi dan keterangan dalam penetapan harga oleh oknum penghitungan harga pasar diduga dimanipulasi agar harganya bisa lebih tinggi dari harga pasar dengan janji-janji yang patut tak sesuai aturan.
Permohonan MSN ke Kejari Belawan diterima staff Seksi Intel Darlin S. Atas penyampaian surat ini, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH mengaku akan menelaah surat MSN atas pengadaan tanah UPT Damkar Medan itu. “Laporannya akan ditelaah oleh tim ya bg,” balas Daniel Barus SH via Whast App, Kamis (7/8/2025).
DOKUMEN DITEKEN SETELAH GANTI RUGI DIBAYAR
Berbagai sumber yang dikonfirmasi media ini, Kamis (7/8/2025) menyampaikan informasi penting atas proses ganti rugi Pemko Medan pada pemilik tanah lahan UPT Dinas Damkar Medan di Kelurahan Terjun. Sumber mengaku, dokumen pengadaan dari dinas terkait diteken pada tanggal 1 dan 4 Agustus 2025 atau setelah ganti rugi dibayarkan Pemko Medan pada 14 Juli 2025.
“Kami mengetahui dokumen pengadaan diteken sebagian pejabat pada 1 dan 4 Agustus 2025. Inikan aneh. Usut tuntas saja,” kata sumber yang namanya enggan ditulis itu.
HARGA TANAH DI SEKITAR LOKASI SEKITAR 1,5 JUTAAN
Data dihimpun media ini, di sekitar lokasi ganti rugi Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingkungan 13 Kel. Terjun Medan Marelan hanya sekitar Rp. 1,5 jutaan saja. Warga mencontohkan, lahan milik Alm A Harahap bersertifikat, telah ditimbun dan dipagar hanya ditawarkan senilai Rp. 1,5 juta saja. Lokasi milik Alm A Harahap ini hanya berjarak puluhan meter saja dari lahan yang dibeli Pemko Medan itu. Padahal lahan dibeli Pemko Medan itu masih semak belukar dan kondisi tanahnya belum ditimbun.
Hal ini banyak menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Timbul isu ruginya Pemko Medan dalam membeli lahan milik RH itu.
BUNGKAM
Tak diperoleh keterangan dari pemilik tanah RH, Walikota Medan, Sekda Medan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan. Dikonfirmasi via Whats App dan disambangi ke kantornya tak ada respon didapat. Pemilik tanah dan pejabat Pemko Medan bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Barus SH berjanji akan memeriksa dugaan mark up harga tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin Medan Marelan senilai Rp. 2,6 miliar lebih.
Kepada media ini Daniel Barus SH berjanji akan meneliti dan menelaah informasi yang disampaikan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) atas dugaan penambahan harga beli pada pengadaan tanah Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin Kel. Terjun Medan Marelan itu.
“Ijin bg., kita teliti dan telaah dulu ya bg,” jawabnya singkat, Rabu (6/8/2025) via pesan Whats Appnya.
Sebelumnya dia juga akan menyampaikan informasi masyarakat ini ke Kajari Belawan Samiaji Zakaria SH MH. “Awak sampaikan ke kajari dulu ya bg,” balasnya kepada media ini kemarin.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan Melvi Marlabayana, Rabu (6/8/2025) hanya menjawab normatif.
“Selamat pagi pak. Izin mengkonfirmasi terkait pengadaan tanah tsb. Bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terkait nilai yang dibayarkan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh KJPP. Terima kasih,” jawabnya dilayar Whats App nya, Rabu (6/8/2025).
Dicecar atas informasi harga tanah seribuan meter yang dipatok senilai Rp. 2,6 miliar sedangkan sesuai informasi harga tanah sekitar lokasi lahan Pengadaan Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan hanya sekitar Rp. 1,5 jutaan saja, Melvi keukuh menyatakan pengadaan tanah aset Pemko Medan itu sesuai prosedur dan sesuai harga.
“Siang pak. Terkait penilaian harga ganti kerugian tanah UPT Damkar Medan Marelan dilaksanakan oleh konsultan jasa penilai publik (kjpp) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dengan mengacu pada standar penilaian indonesia (SPI),” pungkasnya.
Melvi Marlabayana tak menanggapi saat dimintai tanggapannya atas desakan Pengurus Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) kepada Jaksa untuk memeriksa pengadaan lahan pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan itu. (Red)