Medan, Suaraindependen.id – Managemen PT Bank Sumut mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum dalam membongkar praktik korupsi pada Bank Plat Merah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Bank Sumut melalui Sekretaris Perusahan Suwandi pada Selasa (12/8/2025) kepada media.
"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi," ungkap Suwandi.
Suwandi juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dalam penanganan kasus korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Lanjut Suwandi, PT Bank Sumut juga berkomitmen penuh untuk pencegahan praktik suap, gratifikasi dan korupsi dalam seluruh kegiatan usaha Bank serta menjadikan tata kelola yang baik terhadap prinsip integritas.
"Pada prinsipnya, kami senantiasa berkomitmen terhadap prinsip integritas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Juga berkomitmen penuh pada pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan korupsi, serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan usaha Bank," tutupnya.
Diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh Bank Plat Merah ini yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara.
Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH., MH mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan ke dua orang tersangka JCS dan HA setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.
Dalam penjelasannya, Husairi mengatakan bahwa JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR pada Bank Plat Merah ini.(Red)