Ket foto: Riki Sahrizal Lubis saat bertemu langsung dengan Raden Harry Kacab BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya.(ist)
Medan, Suaraindependen.id - Riki Sahrizal Lubis (31) warga Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, mantan karyawan PT AMJ di kawasan Jalan KL.Yos Sudarso Medan mengaku terkejut dan heran atas keteledoran pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan, yang meloloskan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya kepada pihak lain.
Diceritakan oleh Riki kepada wartawan,Kamis (5/10/2023) di Medan, dirinya bekerja di perusahaan PT AMJ berkisar selama lebih kurang sepuluh tahun dan meminta mengundurkan diri dari perusahan tersebut sejak bulan Mei 2023. Naas baginya sekitar Agustus 2023 Riki mendatangi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Jalan Kapten Pattimura Medan, ternyata dana JHT sekitar Rp 25 Juta telah raib dicairkan oleh pihak lain.
Oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Riki diarahkan menanyakan hal tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan, karena perusahaan tempat bekerjanya berada di kawasan Medan Utara. Riki pun langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan untuk meminta penjelasan perihal yang dialaminya.
Betapa kagetnya Riki ketika pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan menjelaskan, bahwa dana JHT milik Riki sudah dicairkan oleh yang bersangkutan dengan memperlihatkan seluruh berkas pendukung diantaranya, KTP asli, no rekening Bank, pas foto diri, surat pengalaman kerja dan berkas pendukung lainnya.
Dalam kegalaunnya Riki Lubis berupaya berkonsultasi dengan pihak lain agar dana JHT sebesar RP 25 Juta kembali kepadanya untuk digunakan sebagai modal membuka usaha pasca berhenti dari perusahaan yang bergerak dalam pembuatan ban motor dan mobil tersebut.
Berbagai pihak menyarankan agar Riki Lubis kembali mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan, untuk mempertanyakan dana JHT yang disambar pihak lain tanpa sepengetahuan yang menyamar jadi dirinya. Sebab kata Riki Lubis dirinya belum pernah mencairkan manfaat JHT miliknya tersebut.
Akhirnya kata Riki Lubis, dirinya langsung bertemu dengan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marelan, Raden Harry di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023). Menurut Riki Lubis dari keterangan Kacab BPJS Ketenakerjaan, membenarkan bahwa dana JHT atas nama Riki Sahrizal Lubis telah di cairkan oleh yang mengaku Riki Sahrizal Lubis. Sebab dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan semua syarat pencairan sudah terpenuhi.
“Namun jika terjadi kesalahan orang, maka kami sarankan untuk melakukan pengaduan,agar kami bisa telusuri persoalan tersebut. Pihak kami juga tidak ingin ada pihak lain yang melakukan seperti itu dan bahkan ini jika benar baru kejadian yang pertama ,” kata Riki Lubis menirukan ucapan Raden Harry.
Setelah melakukan pengaduan tertulis kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/9/2023) yang lalu, Riki Lubis di minta untuk menunggu proses hingga satu bulan kedepannya. “ Jadi harus sabarlah dulu bang,” ucap Riki Lubis.(red)
