SUARAINDEPENDEN.ID|STABAT - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris anak almarhum Kakek Sapon memasuki sidang keempat dalam agenda Mediasi, di Pengadilan Negeri Setabat, Senin (02/03/2026). kembali ditunda, karena tergugat dua Minta Uang ( Seratus Lima Puluh Juta Rupia ) dan akan mengembalikan Tanah Milik Korban Alih Waris,
Kasus sidang perdata Gugatan, dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik armahum Kakek Sapon seluas 2.000 meter persegi oleh Muhammad Hidayah pada 20 November 2019. Lalu, Korban yang sudah berusia 70 tahun, disebut menerima panjar sebesar 21 juta rupiah dari pelaku Hidayah, namun sisanya tidak dibayarkan kembali sebesar Sembilan puluh sembilan juta. pelaku Hidayah Setelah menerima surat tanah milik korban, pelakupun menghilang dan telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain, yaitu pihak kedua, menurut informasi Seorang oknum anggota kepolisian.
Menurut kuasa hukum penggugat korban Datuk Nikmat Gea S,H., sidang pertama kedua dan juga ketiga telah ditunda dikarenakan ketidak hadiran Hidayah. Selaku pelaku pengalihan tanah milik korban, hingga pihak Majelis hakim, Cakra Tona Parhusip, menyatakan sidang keempat akan digelar pada 2 Maret 2026. Hari ini dalam agenda mediasi. Jika mediasi nantinya tidak mencapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan dengan jawaban Replik Duplik.
Dalam agenda mediasi pada hari ini ( 02/03/26 ) turut di hadiri oleh kedua belah pihak, diantaranya para penggugat aliwaris, anak anak kandung dari kakek sapon, tergugat dua Hendrik Sopian Sinaga, selaku pembeli kedua dari pelaku Hidayah, melalui Penasehat hukumnya, Kepala desa sidomulyo. Camat Binjai Kwala Begumit. Juga Turut hadir, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, dalam mediasi ditengahi langsung oleh mediator dari pengadilan Negri Stabat Fairul Umar SH, M,H
Datuk menambahkan bahwa sidang mediasi pada hari ini tidak menemui kesepakatan yang mana pihak tergugat dua, Hendri Sopian Sinaga, melalui Kuasah hukumnya mengajukan persaratan meminta kepada pihak tergugat jika mau tanah milik mereka kembali harus membayar ( Seratus Lima Puluh Juta Rupia ) Selaku ganti rugi atas pembelian tanah tersebut yang telah dibelinya dari pelaku Hidayah, sehingga pihak korban selaku penggugat merasa keberatan dan akhirnya mediasi pada hari ini tidak menemui kesepakatan, dan sidang mediasi pun ditunda seminggu mendatang pada hari Senin,( 09 Maret 2026 )
Tambanya,apabila pada mediasi mendatang tetap juga tidak ada kesepakatan maka sidang gugatan akan kembali kita lanjutkan, "mediasi pada hari ini terkesan tidak etis, dikarenakan pihak tergugat sudah lebih dulu mengajukan ganti rugi kepada korban penggugat, yang seharusnya pihak penggugat la yang sebenarnya menuntut atas haknya yang mana selaku aliwaris pemilik tanah yang telah ditipu oleh pelaku tergugat satu Hidayah, dan tanah tersebut sudah sempat dialihkan kepada orang lain, yaitu pihak tergugat dua
yang mana dalam perjanjian akte jual beli pembayaran tidak diselesaikan oleh Hidayah, dan jelas telah memenuhi unsur pembodohan dan penipuan yang dilakukan oleh Hidayah, dimana pelaku dengan bermoduskan panjar pelaku telah mengalihkan surat tanah milik korban dan menjualnya kembali kepada orang lain yaitu tergugat dua saudara Hendri Sopian Sinaga, yang dinilai dalam pengalihan surat maupun perjanjian diantara keduanya hidayah dan pihak kedua Hendri Sopian Sinaga Cacat Hukum. Dan kita akan terus berupaya menempu langkah langkah hukum jika nantinya tidak ada jalan kesepakatan dalam mediasi ini ucap Datuk Nikmat Gea S,H.
Sedangkan menurut para aliwaris anak korban kakek sapon menyampaikan, disini kami sangat merasa keberatan, mereka dengan gamblang menyampaikan, bahwa mereka bersedia mengembalikan Tanah milik orang tua kami, tapi dengan persaratan kami harus membayar kepada tergugat dua Saudara Hendri Sopian Sinaga sebesar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah, jujur kami sangat keberatan karna dalam hal ini kami adalah korban dan kami merasa sudah sangat terugikan,
"kami mengajukan gugatan di PN. Stabat ini, agar kami bisa mendapatkan keadilan atas perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab Hidayah tersebut. tetapi kami heran mengapa kami selaku penggugat yang merasa telah dirugikan, terkesan sebagai tergugat, mereka pula yang meminta ganti rugi kepada kami, jadi kalau mediasi seperti ini, kami minta agar sidang ini dapat terus dilanjutkan saja, dan kami akan berupaya mengambil hak kami yang mana telah diambil dari orang tua kami, "dan kami mau surat tanah milik orang tua kami dapat dikembalikan kepada kami pungkas anak anak korban selaku aliwaris kakek Sapon.
( Tiiiim...)
