Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias


SUARAINDEPENDEN.ID
|Medan - Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus di jalan Pengadilan No 8 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan,  Sumatera Utara sebagaimana termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP-09/1.2.22/Fd.1/03/2026, tertanggal 02 Maret 2026 menunjuk Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH Menjadi Penasehat Hukumnya berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor : 900/AYG-SK/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.

Penahanan Fredy Ligim Putra Zebua, ST telah proses Penyidikan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak Tanggal 1 April 2026 (dalam surat tertulis 1 April 2020) sampai dengan 20 April 2026, dan kemudian Penyidik melakukan permohonan perpanjangan kepada Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari sejak Tanggal 21 April 2026 sampai dengan 31 Mei 2026 kurang lebih selama 40 (empat puluh) hari. Berarti masa waktu Penahanan selama proses Penyidikan ditambah dengan perpanjangan berjumlah 60 (enam puluh) hari. 

Bahwa penahanan selama penuntutan telah dilakukan oleh Penuntut Umum selama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal 31 Mei 2026 sampai dengan 29 Juni 2026, hal ini bertentangan dengan Pasal 103 ayat [1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang semestinya Penuntut Umum hanya dapat melakukan Penahanan selama 20 (dua Puluh) hari dan dapat dilakukan permohonan perpanjangan selama 30 hari.

Oleh karenanya, Penuntut Umum dalam melakukan Penahanan pada tahap penuntutan menjadi diduga cacat hukum, untuk seterusnya Penuntut Umum melakukan permohonan perpanjangan selama 30 hari sejak Tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan Tanggal 29 Juli 2026. 

Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 199/Pen.sus-TPK-HAN/2026/PN Mdn, tertanggal 04 Agustus 2026, telah melakukan Penahanan sejak Tanggal 24 Juli 2026 sampai dengan 12 Agustus 2026, sementara permohonan perpanjangan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terhitung Tanggal 30 Juni 2026 sampai dengan Tanggal 29 Juli 2026. 

Menurut Dr. Gea proses hukum yang berjalan banyak terdapat kejanggalan dan kekeliruan atas proses penahanan tersangka. Bila Kejari Gunung Sitoli sudah mempunyai cukup bukti sudah semestinya segera disidangkan, ucapnya.

Sementara, lanjut Dr. Gea tersangka sampai saat ini belum disidangkan di Pengadilan Negeri Medan kelas I A, diduga adanya potensi pelanggaran HAM terhadap tersangka. Kalau memang sudah cukup bukti, ya sudah seharusnya segera disidangkan, tutur Dr. Gea.(red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama