SUARAINDEPENDEN.ID|Medan - 7 September 2026, Pakar Hukum Perundang-undangan & Pidana, assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, menegaskan isu niat Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu oleh beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Tapanuli Tengah adalah di duga salah satu bentuk Permufakatan jahat (samenspanning) untuk menyerang kehormatan & menggulingkan Masinton Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Tengah bersifat profokatif secara melawan hukum.
Isu Pemakzulan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu ini inkonstitusional, tidak berdasar hukum dan tidak logis karna sampai detik ini Bupati Tapteng Masinton Pasaribu belum ada melakukan suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta konkrit berupa pelanggaran sumpah / janji sebagai Bupati, melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela dan atau mengkhianati idiologi Pancasila sebagaimana diperintahkan dalam UUD Tahun 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ruh Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah mewujudkan kemandirian Daerah melalui Sumber Daya Alam [SDA] dan Sumber Daya Manusia [SDM] melalui prinsip-prinsip Otonomi Daerah.
Harapan kita DPRD dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu wajib memiliki komitmen politik Otonomi Daerah dalam mewujudkan kemandirian Daerah Kab.Tapanuli Tengah. (red)
