MINTA KAJATI SUMUT COPOT KAJARI GUNUNGSITOLI
SUARAINDEPENDEN.ID|Jakarta, 21 Agustus 2026 - Putusan bebas (vrijspraak) pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Agustus 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan air baku Gunungsitoli tahun anggaran 2022 membuktikan KAJARI GUNUNGSITOLI bersikap arogan dan berpikiran kampungan serta telah melakukan tindakan sewenang - wenang (abuse of power) dan upaya paksa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan terdakwa.
Putusan bebas (vrijspraak) menunjukan perbuatan para terdakwa tidak terbukti secara hukum dan perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana , artinya baik dari aspek alat-alat bukti tidak terbukti melakukan tindak pidana dan maupun dari unsur- unsur tindak pidana tidak terpenuhi.
Dengan adanya putusan bebas (vrijspraak) maka HARAM bagi Jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding dan maupun upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Dan saat ini Mahkamah Agung (MA) telah menerbitakan regulasi pelarangan bagi Jaksa untuk melakukan upaya hukum banding dan atau kasasi di Mahkamah Agung atas putusan bebas (vrijspraak) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2026 ,tertanggal 19 Agustus 2026.
Sejumlah pejabat di daerah kepulauan Nias resah ulah Kajari Gunungsitoli yang arogan berbudaya hukum kampung ini, maka di harap kepada KAJATI SUMUT copot kajari Gunungsitoli dari jabatannya karena sangat memalukan.
Akhir - akhir ini sudah ada dua perkara di vonis bebas atas ulah Kajari Gunungsitoli ini, sangat memalukan termasuk dalam menetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi RSU kelas D Pratama Kabupaten Nias diduga kuat bermuatan tindakan sewenang - wenang.
Kita dukung keluarga korban korban hukum atas ulah Kajari Gunungsitoli menuntut balik Kajari Gunungsitoli atas sikap arogansi dan kesewenang - wenangan dalam menetapkan orang sebagai Tersangka / Terdakawa.
Harapan kita penegakan hukum di kepulauan Nias itu harus Objektif ,jangan karena dendam, cari popularitas dan atau kebodohan sehingga seseorang menjadi korban hukum. (red)
