SUARAINDEPENDEN.ID|MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara direncanakan akan segera mencairkan dana hibah tahun 2025 untuk forum dan badan bentukan pemerintah berdasarkan peraturan perundangan. Salah satu badan yang rutin mendapat hibah adalah Dewan Harian Daerah 45 (DHD 45) yang sudah berubah nama menjadi Badan Pembuatan Kejuangan 45.
Sehubungan dengan rencana pencairan itu, Kepala Badan Kesbangpol Provsu akan menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yaitu pemberian hibah dalam bentuk uang.
Namun ditengarai DHD 45 Sumut sudah menyimpang dari tujuan dibentuknya badan ini. Apalagi ternyata kepengurusan DHD 45 Sumut masa bakti 2019 - 2024 sudah kadaluarsa. Kepengurusan DHD 45 Sumut masa bakti 2019-2024 dikukuhkan dengan Surat Keputusan Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Nomor 037/SKEP/II/2020 tentang Pengesahan Kepengurusan Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2019-2024.
Oleh karena itu sejak Januari 2025 DHD 46 Sumut sudah tidak aktif dan sama sekali tidak ada kegiatan.
Menurut salah seorang pengurus DHD 45 periode 2019- 2024 yang tidak mau disebutkan namanya bahwa selama ini dana hibah yang diterima setiap tahun hanya digunakan untuk kepentingan oknum Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum sehingga LPJnya diduga fiktif.
Apalagi menurutnya ketika Pilkada 2924 lalu para pengurus DHD 45 sudah membawa-bawa DHD ke ranah politik.
Dalam perjalanannya, Kepengurusan DHD 45 Sumut ini yang didominasi oleh tokoh-tokoh mantan pejabat sipil dan militer ini lebih banyak beraktifitas untuk kepentingan dirinya sendiri dengan mengatasnamakan kegiatan DHD 45 yang dibiayai oleh Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan dalam kontestasi Pilkada Sumut yang baru lalu, sebahagian besar pengurus inti nyata-nyata menjadi tim sukses dan relawan salah satu paslon Gubernur Sumatera Utara. Naifnya calon yang mereka dukung kalah dalam Pilkada itu. (Red)