Soal Hanafi Miliki Belasan Istri, GAPAI Kawal Fatwa MUI Sumut


Medan, Suaraindependen.id
- Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menegaskan dalam waktu dekat ini akan mengkonsolidasikan potensi kekuatan untuk mengawal Fatwa MUI nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. 

"Fatwa MUI Sumut itu berisikan tentang pemahaman dan praktek syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian MATFAI, Kampung Kasih Sayang, Langkat," tegas Ketua GAPAI Sumut, Rahmad Gustin menjawab wartawan di Markas Besar  (Mabes) GAPAI didampingi Sekretaris Wisyral serta anggota Agung dan MalikI, Sabtu.

Sebab kata Rahmad, GAPAI melihat, sejak tahun 2022, fatwa MUI ini telah keluar tapi tidak terealisir, dalam arti terindikasi tidak diindahkan oleh Pemkab, aparat penegak hukum dan Muspida setempat.

Bukan tak mungkin, hal ini dapat memicu inkondisifitas di Langkat.

"Karena bisa kita anggap akan menyulut keresahan," tutur Rahmad.

Bentuk pengawalan Fatwa ini, kata Rahmad, GAPAI akan menggalang ormas-ormas Islam, baik di Sumut maupun di Langkat, seperti GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI.

"Yang jelas langkah awal GAPAI  mengkonsolidasi terlebih dahulu kekuatan potensi ormas-ormas Islam di Sumut. Kemudian kita akan atur langkah strategi berikutnya," ungkap Rahmad. 

GAPAI sebelumnya juga sudah bertemu dengan organisasi MUI dari tujuh kabupaten dan kota di Sumut.

Pertemuan itu membahas tentang penistaan agama Islam yang digelar Kantor MUI pusat, Jalan Majelis Ulama Medan.

Disela-sela pembahasan dalam bentuk diskusi itu, Sekretaris MUI Sumut Prof Asmuni meminta GAPAI untuk melakukan tindakan nyata.

Karena menurut Asmuni ketika itu, hal ini suatu bentuk penistaan agama Islam.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara, H. Dedi Iskandar Batubara  mengingatkan Bupati dan Kapolres Langkat untuk segera menindaklanjuti Fatwa MUI ini demi kebaikan dan kemaslahatan masyarakat dan umat Islam.

Menurut Dedi, perilaku menyimpang dilakukan Tuan Imam Hanafi memiliki belasan istri ini, menjadi masalah yang sangat serius, karena melabrak tiga produk hukum sekaligus.

“Jangan hal-hal seperti ini dibiarkan, sehingga seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak,” ujar anggota DPD RI itu.

“Apalagi masyarakat kita ini masyarakat pantai timur, masyarakat melayu yang kita ketahui taat dalam menjalankan agama,” sambung senator asal Sumatera Utara ini.

Dedi juga sudah mendapat informasi terkait perilaku menyimpang di Kampung Kasih Sayang Majelis Fardhu Ain Indonesia di Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu.

Dedi menjelaskan, Fatwa MUI Sumut ini tentu tidak tiba tiba muncul.

“Karena MUI sudah melewati proses penelitian, investigasi, identifikasi, kemudian menelaah, melihat realitas di lapangan. Sampai kepada kesimpulan hingga keluarlah fatwa itu,” papar Dedi.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama