2 Hari 3 Malam Diinapkan di Polrestabes Medan, Propam Polda Sumut Periksa Eks Pegawai Toko GMT: Terima Kasih Pak Kapolda Sumut


MEDAN, Suaraindependen.id
-Eks karyawan Toko GMT Jalan Sutrisno No. 176 D Medan Mutiara Febrina Dewi menjalani proses pemeriksaan oleh Penyelidik dari Bidang Propam Polda Sumut di kediamannya, Selasa (29/4/2025).

Wanita lajang berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Pancing Gang Bersama Lingk. XI Kel. Mabar Hilir Medan Deli ini pada 9 April 2025 lalu melaporkan peristiwa di tahun 2024 silam atas diinapknya dirinya selama 2 hari 3 malam di Satreskrim Polrestabes Medan.

Mutiara Febrina Dewi melapor ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam atas dugaan dirinya dibawa paksa oleh Bos Toko GMT Budianto dan pegawai ke Polrestabes Medan pada 17 Oktober 2024 dinihari dari toko distributor sparepart Handpone itu di Komplek MMTC Jalan Pancing Medan.

Kepada media ini, Mutiara Febrina Dewi membenarkan dirinya diperiksa penyelidik Bidang Propam Polda Sumut di kediamannya. “Benar pak, 2 orang polisi Propam nya yang datang. Katanya Propam Polda Sumut. Saya diperiksa terkait diinapkan hingga 2 hari 3 malam di Polrestabes Medan setelah dibawa Bos saya Budianto pada 17 Oktober 2024 dinihari lalu,” ujarnya, Selasa (29/4/2025) malam.

Wanita bertubuh tinggi semampai ini menyampaikan terima kasihnya ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut atas kerja cepat dan jeput bola hingga dia diperiksa di kediamannya itu. 

“Terima kasih Pak Kapolda Sumut dan Pak Kabid Propam. Saya amat bangga pada Bapak yang respon cepat atas masalah saya ini,” pujinya.

Diceritakan Mutiara Febrina Dewi, Sejak Tanggal 5 Juli 2023 saya bekerja Toko GMT penjualan Sparepart Handphone di Jalan Sutrisno No.167 D, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Lalu pada Bulan Desember 2023 s/d Februari 2024, saya dipindahkan ke Toko GMT di Jalan Sekip Medan. Namun pada tanggal 16 Oktober 2024, saya disuruh Supervisor GMT bernama Gilbert untuk datang ke Gudang Sparepart GMT di Komplek MMTC Blok E No. 42 Jalan Pancing Kelurahan Kenangan Baru Kec. Percut Sei Tuan dengan alasan di mutasi.

Lanjutnya, Tanggal 16 Oktober 2024 tersebut sejak Pukul 10.00 WIB bekerja di Gudang GMT Komplek MMTC hingga pukul 14.00 WIB. Pada16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 WIB dirinya dan Kepala Toko Fatmawati Lubis dipanggil Budianto (Pemilik Toko dan Gudang GMT)  ke kantornya di belakang gudang GMT Komplek MMTC. 

“Saya dinterograsi atas masalah membuka segel LCD Handpone berbagai merk yang merupakan return konsumen. Saya diperiksa hingga 17 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Bersama Budianto ada staff lain bernama Lilis (Personalia Toko GMT), Gilbert (Supervisor Toko GMT) dan  Pengacara Toko GMT yang tak saya ketahui namanya,” bebernya.

Dipaparkannya lagi, dengan alasan akan dibawa ke Toko GMT Jalan Sutrisno, Tanggal 17 Oktober 2024 pukul 01.10 WIB Mutiara dan Fatmawati Lubis malah dibawa Budianto, Pengacara Toko GMT dan Gilbert (Supervisor GMT) menggunakan Mobil ke Satreskrim Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan dengan tuduhan penggelapan.

Mutiara Febrina Dewi mengaku, pada 17 Oktober 2024 pukul 01.10 WIB hingga pukul sore hari saya ditinggal di Polrestabes Medan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan dihadapkan dan diperiksa oleh polisi bernama Jamal. 

Lalu, jelasnya, Ayah Mutiara bernama Suroji, Abang Saya Deka Nanda Nurwahid dan Abang Ipar Fadli, tiba di Satreskrim Polrestabes Medan pada 17 Oktober 2024 pukul 02.00 WIB, setelah mencari-carinya karena Ponsel saya dipegang oleh Gilbert (Supervisos GMT).

Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Mutiara dibawa pulang oleh Ayah, Abang S Abang Iparnya, setelah membayar Rp. 15.000.000,- melalui kuasa hukum Fauzi Sibarani SH kepada Aiptu M Taufik Tanjung. “Uang itu sebagai jaminan ke polisi,” kenangnya sembari mengatakan setelah itu dia diwajib lapor 2 kali seminggu hingga Bulan Januari 2025 dan Bulan Februari 2025 lalu rutin wajib lapor ke Aiptu M Taufik Tanjung dikurangi jadi 1 kali dalam seminggu selanjutnya.

Namun keluarga Mutiara pada Senin 07 April 2025 berlega hati, setelah masalahya ramai diberitakan media di Medan, uang Rp. 15.000.000,- yang diserahkan Ayah melalui kuasa hukum kepada Aiptu M Taufik Tanjung sebagai uang jaminan  dikembalikan polisi pada mereka. 

“Setelah ramai berita di media, uang jaminan dikembalikan polisi kepada Ayah saya. Saya bersumpah, tak pernah melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan,” terangnya.

Wanita muda ini mengaku melaporkan masalah dugaan dibawa paksa atas tuduhan penggelapan dan diinapkan 2 hari 3 malam ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam karena keberatan dan agar masalah itu dituntaskan secara hukum.

“Saya keberatan atas dibawa paksanya saya ke kantor polisi oleh Budianto. Lalu saya diinapkan di ruang polisi di Polrestabes Medan. Saya meminta hal ini diusut tuntas,” pungkasnya.

PROPAM CEK KEBENARAN

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi media ini atas laporan Mutiara Febrina Dewi ke Polda Sumut, Senin (28/4/2025) mengaku tak memiliki sestensi pengaduan ke Propam Polda Sumut.

“Klu pengaduan jalurx ke propam lae. Sy ga ada utk sistensi kss d atas. Lae laporkan dulu. baru nanti sy menanyakan perkemb kss sama sama propam. Krn mereka yg berhak mengecek kebenaran info d atas,” beber Kombes Ferry Walintukan.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan. Konfirmasi yang dilayangkan ke dirinya melalui pesan Whats App, Senin (28/4/2025) belum dijawab. Terlihat 2 centang di laman WA orang pertama Polrestabes Medan ini.

Terlapor Budianto pun tak merespon konfirmasi via Whats App nya dan tak bisa ditemui saat dikonfirmasi ke lokasi usaha GMT group di Jalan Sutrisno Medan, Komplek MMTC dan Komplek Citraland Gama City Deliserdang, Selasa (29/4/2025). 

Menurut keterangan para pekerjanya, Bos mereka tak ada ditempat. Demikian juga manajemen GMT Gilbert dan Lusi tak menjawab konfirmasi yang dilyangkan via Whats Appnya, Selasa (29/4/2025). (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama