Press Release Diskusi Publik “Mendorong kampanye RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Sumut”

Medan, Suaraindependen.id - Sekelompok Perempuan Pekerja Rumah Tangga Medan yang bergabung di dalam SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sumut menerima apresiasi dan piagam penghargaan dari Komunitas Perempuan Hari Ini pada Sabtu, 21 Oktober 2023 di Kedai Sumatera. Apresiasi tersebut ditujukan atas jerih payah dan kerja keras atas upaya yang telah dilakukan selama kurang lebih 19 tahun menyuarakan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Lusty Ro Manna, Ketua Perempuan Hari Ini menyatakan bahwa penghargaan sangat layak diberikan kepada para perempuan pekerja rumah tangga atas dedikasi, air mata dan keringat untuk mencari nafkah bagi keluarga serta melakukan pekerjaan perawatan bagi pemberi kerja yang selama ini mempekerjakan mereka.  Noni Safrida, salah satu anggota SPRT Sumut menyatakan rasa harunya atas penghargaan tersebut sebab selama ini ia merasa bahwa profesi pekerja rumah tangga dipandang sebelah mata oleh masyarakat. 

Pemberian penghargaan ini dilanjutkan dengan diskusi publik berjudul “Mendorong Kampanye RUU PPRT di Sumatera Utara”, dengan tujuan memantik agar semakin banyak pihak yang mendukung para pekerja rumah tangga dalam meraih kepastian hukum dan kelayakan upah di Indonesia. Selain itu, diskusi ini guna mengedukasi masyarakat atas pentingnya menghargai jasa Pekerja rumah tangga yang dimana selama ini mereka dianggap “Pembantu” atau “Asisten”. Padahal, mereka melakukan pekerjaannya, sama dengan profesi pekerja lainnya.Adapun diskusi ini dimoderatori oleh Laila Lubis (Perempuan hari Ini), dan dihadiri oleh beberapa narasumber yang diantaranya adalah Linda Marpaung (SPRT Sumut), Rurita Ningrum (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan), Nur Samsyiah (FKIA) dan Andi Barus (Direktur LKMDI). Selain itu, diskusi juga diwarnai dengan pembacaan dan musikalisasi puisi.

Dalam diskusi publik tersebut, narasumber menghimbau agar masyarakat sipil harus bahu membahu mendorong pengesahan RUU PPRT agar ada perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga. Mengingat banyak PRT yang diperlakukan secara tidak manusiawi dan bekerja lebih dari 8 jam dengan upah seminim-minimnya. Linda Marpaung, menyerukan agar masyarakat juga berhenti menjuluki para pekerja rumah tangga dengan sebutan “pembantu”. Ia mengajak semua peserta diskusi merefleksikan kemungkinan yang terjadi jika seluruh PRT di Indonesia mogok bekerja, tentu kerja-kerja domestik yang disepelekan dan dianggap bukan pekerjaan akan terhenti dan pemberi kerja akan mengeluh dengan kondisi tersebut. Artinya, isu perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harapannya dianggap isu populis dan tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan anggota DPR. 

SPRT Sumut sendiri telah berdiri pada tahun 2007 dan terafiliasi langsung dengan Jala PRT, organisasi pekerja rumah tangga di nasional. Setiap rabu sore di depan kantor DPRD Sumut, SPRT Sumut menggelar aksi unjuk rasa. Bahkan sejak SPRT Sumut dibentuk, ada upaya pemberdayaan yang dilakukan seperti rapat organisasi, sekolah PRT selama 2 kali dalam sebulan, hingga penguatan kapasitas dalam bentuk lokakarya dan diskusi.(Mawar) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama