Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PTPN II "IP"


SUARAINDEPENDEN.ID
|MEDAN - Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka "IP" (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land.

Jumat 07 November 2025, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land, tim penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial “IP” (Selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023).

Bahwa perbuatan “IP” selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan, perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun  2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

Penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka, terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. 

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama