Ketua PAC Pemuda Pancasila Akan Ambil Langkah Hukum Atas Kantor Yang Dirobohkan Satpol PP di Jalan William Iskandar

Deliserdang,Suaraindependen.id-Ketua PAC Pemuda Pancasila akan mengambil langkah hukum atas kantor yang dirobohkan Satpol PP di Jln.william Iskandar kec.Percut Seituan,Jumat.(4/8/2023).

Sikap itu di ambil Ketua PAC Rahman Tua Nasution untuk membuktikan, pengerusakan yang di lakukan Satpol PP atas kantor Pemuda Pancasila yang berada di wilayah Jln.william Iskandar dalam aturan hukum yang benar atau kesewenang-wenangan, ucapnya.

Anggota PAC,Topik memaparkan kepada awak media Suaraindependen,bahwa keberadaan kantor Pemuda Pancasila di Jln.William Iskandar legal kedudukannya di mata hukum,karena memiliki surat yang di sahkan oleh lembaga negara seperti surat SHM,surat mandat kuasa yang di terbitkan notaris No.530/PDPSDBT/V/2023 kepemilikan dan surat pendukung tanah  lainnya,terangnya.

Topik mengatakan, yang sangat di sayangkan anggota PAC dalam kejadian pengerusakan ini, tindakan yang di lakukan Satpol PP terkesan,lebih mengedepankan kearoganan kekuasaan ,dimana eksekusi yang di lakukan tidak membawa surat yang ingkrah di mata hukum dari pengadilan atau lembaga yang legal standingnya berwenang dalam  eksekusi ini .

Dari keterangan anggota PAC lainnya, dengan pertimbangan lain yang di lakukan Satpol PP juga menjadi tanda tanya besar kepada satpol PP,mengapa dalam melakukan eksekusi di pagi hari pada pukul 6.00Wib apakah tindakan mereka sudah dalam aturan yang seharusnya atau ilegal dalam bertindak."ucapnya.

Jajaran pemerintahan juga perlu  mengingat bahwa Pemuda Pancasila adalah sebuah organisasi paramiliter Indonesia yang didirikan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959, sejak tahun 1981 dipimpin oleh Japto Soerjosoemarno. 

Dimana keberadaannya pernah menjadi bagian sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa ini,yang pernah menyumbangkan bakti jiwa raga, sama berjuang demi bumi Pertiwi.(HD)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama