Ketum DPP PURBAYA INDONESIA Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea: Meminta ketua Komisi III DPR RI agar mendesak KPK, Kejaksaan Agung RI & Kepolisian menghormati putusan MK No.28/PUU-XXIV/ 2026

BPK RI INSTITUSI ABSOLUT MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SECARA RIL


SUARAINDEPENDEN.ID
|Jakarta, 01 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH,MKn,MH menuntut tindakan cepat dan tegas dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan koordinasi politik hukum  dan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menghormati Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang memberi kewenangan konstitusional kepada BPK RI institusi satu- satunya yang absolut menyatakan kerugian keuangan negara secara ril (nyata) 

Dalam pernyataan yang dirilis dari Jakarta (1/8), Dr. Gea sebagai Pakar hukum perundang- undangan dan pidana mengkritik budaya hukum kejaksaan , kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam  penanganan perkara korups dinilai tidak selaras dengan kewenangan konstitusional BPK RI. "Putusan MK jelas: penetapan kerugian negara adalah domain BPK. Namun praktik penegakan hukum sering kali mengabaikan atau menafsirkan berbeda hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga menimbulkan multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Dr. Gea seorang akademisi dan pejuang Hak Asasi Manusia merinci sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian Komisi III DPR yakni

Menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI  dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata /ril sebelum menetapkan  seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

Menguatkan mekanisme koordinasi antar-institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta putusan yang saling bertentangan.

Mendorong pembaruan regulasi atau penyusunan pedoman teknis yang menjabarkan implikasi Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 agar penerapan di lapangan menjadi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Dr. Gea, pengabaian kewenangan BPK berpotensi melawan hukum dan  menimbulkan implikasi hukum, termasuk ketidakpastian hukum, inkonsistensi putusan pengadilan, serta risiko salah penanganan perkara yang menginjak- ngunjal Hak Asasi Manusia.

Sikap Dr. Gea muncul di tengah dinamika penanganan beberapa perkara korupsi termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Nias yang menunjukan kekeliruan hukum dengan mengabaikan hasil audit kerugian  keuangan yang di lakukan BPK RI dengan menggunakan syarat administrasi dan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara ,tapi oleh Kejati gunungsitoli   memperlihatkan perbedaan penilaian kerugian antara lembaga dengan menghadirkan lembaga audit eksternal  menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karenanya DR.GEA  mengimbau agar Komisi III DPR segera melakukan langkah-langkah kongkrit, termasuk memanggil pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Keputusan Kepolisian, dan BPK untuk menjelaskan kedudukan BPK RI sebagai institusi absolut menyatakan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/ 2026  (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama