BPK RI INSTITUSI ABSOLUT MENYATAKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SECARA RIL
SUARAINDEPENDEN.ID|Jakarta, 01 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perubahan Untuk Indonesia Raya (Purbaya Indonesia) Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH,MKn,MH menuntut tindakan cepat dan tegas dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan koordinasi politik hukum dan pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menghormati Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 yang memberi kewenangan konstitusional kepada BPK RI institusi satu- satunya yang absolut menyatakan kerugian keuangan negara secara ril (nyata)
Dalam pernyataan yang dirilis dari Jakarta (1/8), Dr. Gea sebagai Pakar hukum perundang- undangan dan pidana mengkritik budaya hukum kejaksaan , kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korups dinilai tidak selaras dengan kewenangan konstitusional BPK RI. "Putusan MK jelas: penetapan kerugian negara adalah domain BPK. Namun praktik penegakan hukum sering kali mengabaikan atau menafsirkan berbeda hasil pemeriksaan BPK RI, sehingga menimbulkan multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Dr. Gea seorang akademisi dan pejuang Hak Asasi Manusia merinci sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian Komisi III DPR yakni
Menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara secara nyata /ril sebelum menetapkan seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
Menguatkan mekanisme koordinasi antar-institusi penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta putusan yang saling bertentangan.
Mendorong pembaruan regulasi atau penyusunan pedoman teknis yang menjabarkan implikasi Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 agar penerapan di lapangan menjadi konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Dr. Gea, pengabaian kewenangan BPK berpotensi melawan hukum dan menimbulkan implikasi hukum, termasuk ketidakpastian hukum, inkonsistensi putusan pengadilan, serta risiko salah penanganan perkara yang menginjak- ngunjal Hak Asasi Manusia.
Sikap Dr. Gea muncul di tengah dinamika penanganan beberapa perkara korupsi termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Umum (RSU) kelas D Pratama Nias yang menunjukan kekeliruan hukum dengan mengabaikan hasil audit kerugian keuangan yang di lakukan BPK RI dengan menggunakan syarat administrasi dan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara ,tapi oleh Kejati gunungsitoli memperlihatkan perbedaan penilaian kerugian antara lembaga dengan menghadirkan lembaga audit eksternal menghitung kerugian keuangan negara. Oleh karenanya DR.GEA mengimbau agar Komisi III DPR segera melakukan langkah-langkah kongkrit, termasuk memanggil pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, Keputusan Kepolisian, dan BPK untuk menjelaskan kedudukan BPK RI sebagai institusi absolut menyatakan kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/ 2026 (Red)
