Menghindar Dari Proses Hukum, Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Pada PT.Bank Sumut Farah Hasmina Ditangkap Oleh Tim Intelijen Kejati Sumut Di Jakarta


SUARAINDEPENDEN.ID
|Medan [29/7/2026], Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat tersangka berada di apartemen cinere Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam Proses Pencairan Kredit atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012 yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 atas nama Farah Hasmina Harahap dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026.

Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diduga tersangka Farah HasminaHarahap (selaku Debitur CV. Hasian Abadi Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012)  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan  Pasal 603 Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Farah, tim penyidik pada perkara ini sebelumnya telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL yang saat ini belum divonis bersalah (pledoi) oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan.

Dalam perkara ini, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp.2,2 Miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas Negara.

Setelah tiba di Kejati Sumatera Utara, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi di ruang kerja seksi V Intelijen dan selanjutnya diserahkan kepada tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut dan kemudian penahanan dilakukan di rutan kelas IA Tanjung gusta Medan.

Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras korps adhyaksa dalam rangka mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian.

Pengajuan Kredit Tidak Sesuai Prosedur

Kasus ini bermula pada 2 April 2012, saat Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan kredit rekening koran sebesar Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group. Namun, pengajuan tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012, atau setelah pengajuan kredit dilakukan. Selain itu, sejumlah perizinan perusahaan masih dalam proses pengurusan.

Agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Nilai tanah dalam dokumen fotokopi disebut mencapai Rp4 miliar, sementara dalam dokumen asli hanya Rp300 juta.

Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian

Terdakwa yang bertindak sebagai analis kredit diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Ia disebut tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh.

Selain itu, terdakwa juga tetap merekomendasikan persetujuan kredit, meskipun mengetahui bahwa perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, serta tidak memiliki proyek yang jelas. (red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama