“Doktrin Business Judgment Rule” Sebagai Pedoman Pengambilan Kebijakan Bisnis Perusahaan
SUARAINDEPENDEN.ID|Medan [10/3/2026], guna mendukung komitmen bersama dalam menjaga integritas serta mewujudkan good corporate governance pada lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi seluruh pejabat dan staf jajaran pada lingkup PT.PLN (Persero) Unit Induk (UID) Sumatera Utara yang berlangsung di Balai Agung Astakona lantai 4 kantor PT.PLN Jalan Yos Sudarso, Glugur Kota Medan pada Selasa 10 Maret 2026.
Sosialisasi kepatuhan hukum di lingkungan BUMN diharapkan akan berdampak baik pada kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Hadir dan mengikuti kegiatan, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumut Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, Para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer PLN UP3 dan Manajer UPP Regional Sumbagut serta Manajer UPT Medan hingga Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN Regional Sumbagut.
Selain para pejabat lingkup PT.PLN UID Sumatera Utara, kegiatan sosialisasi itu turut dihadiri dan di ikuti oleh Asdatun Kejati Sumut Nurhandyani, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang Datun hingga Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara.
Saat menyampaikan materi, Harli Siregar menyinggung soal peran strategis Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya tata kelola yang baik BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumatera utara.
Ditambahkan Kajati, selain penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan berperan untuk memberikan jasa hukum melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun yang dapat melaksanakan tugas pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, bantuan hukum hingga audit hukum. Fungsi dan peran perdata dan tata usaha negara ini selama ini memang telah berlangsung dalam bentuk kerjasama atau MoU antara PT.PLN dengan Kejaksaan, Tambahnya.
Menurut Harli, pada tubuh PT.PLN sangat penting dipahami perihal penerapan “Doktrin Business Judgment Rule”, dalam konteks ini ditekankan oleh Kajati agar jajaran pengambil kebijakan pada lingkup perusahaan dapat memahami agar dalam mengambil kebijakan bisnis tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku. *”Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik, kebijakan yang ditempuh juga tidak bertentangan dengan aturan serta doktrin ini akan terus menjaga prinsip good corporate governance”* tegas Kajati.
*”Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hanya fokus pada penegakan hukum repressive melainkan kejaksaan berupaya mendorong terlebih dahulu terciptanya lingkungan kerja yang paham regulasi dan aturan hukum, sehingga jajaran BUMN dalam hal ini PT.PLN UID Sumut dapat bekerja secara efektif dan efisien”*, ucap Harli siregar menutup materinya.
General Manager PT.PLN UID Sumatera Utara Mundhakir Salman menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sosialisasi ini, *”ini wujud nyata dukungan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada PT.PLN UID Sumut, seperti yang disampaikan bapak Kajatisu kami terus berkomitment mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan dipercaya untuk menjaga dan mempertahankan prinsip Good Coorporate Governance, dukungan pengamanan hukum melalui sosialisasi seperti ini tentu menjadi salah satu pedoman bagi keberlangsungan operasional perusahaan”* ujarnya.(red)
