Tanah Nelayan Tua Dibuldoser OTK, Padahal Sudah Lapor Presiden dan Polisi, Ibnu Haldun : Tolong Pak Presiden dan Pak Kapolri


MEDAN, Suaraindependen.id - Ibnu Haldun, pria tua usia 73 tahun berprofesi sebagai nelayan menjerit dan meronta. Dia mengkliem puluhan hektar lahan miliknya dan kawan kawannya kini di buldoser oleh orang tak dikenalnya sejak Jumat 1 Agustus 2025.

Tak berdaya. Rintihan dan jeritanya bak menabrak tembok. Dimana negara? Mungkin itu yang ada dalam relung hati dalam tubuh rentanya.

Bukan tak ada usaha, Ibnu Haldun mewakili 28 pemilik 50 hektar tanah yang mereka kuasai dan usahai sejak tahun 1963 lalu dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli.

Ibnu Haldun sendiri mengaku menguasai dan mengusahai 5,1 hektar dengan diperolehnya dari membuka lahan dan membelinya dari para pengelola lahan lainnya. Lokasi tanahnya terletak di Tapak Sepatu Rel Kereta Api lama yang saat ini dikenal dengan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan. 

“Tak betul lagi pak. Masak diatas tanah saya di doser, padahal saya udah lapor ke polisi dan presiden. Bukan malah selesai, kini malah tanah saya di buldoser,”  katanya, Senin (4/8/2025) sembari menunjukkan laporannya ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut, Kakantah Medan, Kapolri dan Kapoldasu sejak tahun 2023 lalu.   

Dikatakannya, diatas tanah miliknya dan kawan-kawannya diterbitkan beberapa 23 sertifikat tanah, padahal tak ada orang lain yang menguasai dan mengusahai lahan itu selain Ibnu Hadlun dan 28 kawan-kawannya.

23 Sertifikat tanah diatas lahan Ibnu Haldun dan kawan-kawan  ini diterbitkan pada tahun 2023 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang segala biaya dibayar negara dan memperoleh potongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Atas terbitnya 23 SHM itu, Ibnu Haldun atas nama sendiri dan sebagai penjaga lahan teman-temannya mengadu ke Kapolda Sumut, lalu sesuai surat polisi Nomor B-5108 yang diteken Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi NF Tombolotutu tanggal 21 Oktober 2024, Nelayan Tua ini diperiksa. Saksi-saksi lain pemilik tanah disana juga telah diperiksa.

“Saya melaporkan diatas tanah saya terbit 23 SHM ke Polisi. Selain itu saya juga sudah melaporkan masalah ini ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan Kantor Pertanahan Medan,” katanya.

Tapi ada daya Nelayan Tua ini, sejak 1 Agustus 2025 lalu, puluhan hektar tanah Ibnu Haldun dan 28 masyarakat lain di buldoser oleh orang tak dikenal nya. “Tolong Pak Presiden dan Kapolri, bantu kami memperjuangkan hak-hak kami masyarakat lemah ini,” pungkasnya.

Pantauan media ini, Senin (4/8/2025) puluhan hektar lahan di pinggir Sungai Deli Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan Kota Medan telah dibabat habis dengan menggunakan 2 unit Buldoser. Informasi dihimpun media ini dari masyarakat, yang mengelola alat berat itu dua pria berinisial Zk dan Hr.

“Setahu kami, Bos mereka Z*k* dan H*r*, info-infonya ada Bintang Satu dibelakang mereka,” ujar warga sekitar yang namanya enggan ditulis, Senin (4/8/2025).

Pemerintah setempat mengaku mengetahui adanya alat berat yang beroperasional di lahan sebagai objek laporan Ibnu Haldun itu. Pejabat disana mengaku sudah melarang kegiatan. Tapi pekerjaan pembersihan masih tetap berjalan.

Menanggapi keluhan Ibnu Haldun yang telah melapor ke Presiden RI, Menteri ATR BPN, Kanwil BPN Sumut dan  Kakantah Medan, Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto, Senin (4/8/2025) menangaku akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan kepadanya. 

“Akan kami tindk lnjuti,” jawabnya singkat via pesan Whats App nya.

Belum diperoleh keterangan dari Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan. Kedua petinggi Polri di Sumut ini tak merespon konfirmasi pesan ke Whats App kedua nya saat dilayangkan, Senin (4/8/2025).  

PEMILIK LAHAN 

Data yang dihimpun media ini, lahan di Tapak Sepatu Lingkungan 9 Kel. Belawan Bahari dimiliki 29 warga dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Kampung Labuhan Deli tahun 1963.

Berikut nama-nama pemilik lahan yang datanya diterima media ini :

Mansuri luas tanah 21.000 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 201/3/ML/1978 tanggal 30-12-1978 yang diteken Kepala Kampung Labuhan Deli H Saidi Amri dan Camat Medan Labuhan Taufik M Lubis BA

Muhammad Jakub luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Usman luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Simus luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 38/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Muhammad Jsusf Bin Sjarif luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 36/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Bustami luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 57/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Andjang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 58/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Timah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 39/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 19963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Melah alias Ramlah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 40/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ibnu Haldun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 41/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hamzah luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 43/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hariss luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 37/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sinong luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 64/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Rahmad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 52/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Harun luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 45/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Abdul Wahab luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 51/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Kodin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 50/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sjarif Ulung M luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 63/SK/LD/I/1963 tanggal 21 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Lebai Manaf luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 49/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ahjad luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 44/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ibnu luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 42/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sa’ari luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 48/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Amran luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 47/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

M Kasim luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 46/SK/LD/I/1963 tanggal 18 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Ahsin luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 56/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Hairat luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 55/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Akuf Aritonang luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 54/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Sutrisno luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 53/SK/LD/I/1963 tanggal 20 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif.

Nawi  luas tanah 15.000 M2 berdasarkan Surat Keterangan No. 35/SK/LD/I/1963 tanggal 17 Djanuari 1963 ditandatangani Kepala Kampung Labuhan Deli M Jusuf Sjarif. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama