MEDAN, Suaraindependen.id - Proses hukum dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 dan SMAN 19 Medan yang diproses di Seksi Pidana Khusus Kejari Belawan hingga kini belum menetapkan tersangka nya. Dinas Pendidikan Sumut dan Inspektorat pun terlihat adem-adem saja.
Para terperiksa, hingga saat ini masih menjabat jabatan strategis di Sekolah masing-masing dan belum ada penetapan tersangka atas kasus ini.
Atas tampilan penegakan hukum di Kejari Belawan dan dugaan sikap diamnya pejabat Inspektorat serta Disdik Sumut ini merespon Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) yang mengancam akan turun ke jalan. FKSM mengancam akan menggruduk dengan menggelar aksi demonstrasi.
Ketua Umum FKSM Sumut Irwansyah kepada media ini, Rabu (20/8/2025) mengaku, akan menurunkan massanya ke Kejati Sumut dan Kantor Gubsu serta Disdik Sumut agar proses hukum dugaan korupsi dana BOS yang amat mencoreng dunia pendidikan ini dituntaskan.
“Tuntaskan proses hukum dalam dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 dan SMAN 19 Medan. Jangan dugaan pidana korupsi digantung gantung dan berakhir hilang. Korupsi apalagi dalam dunia pendidikan amat menyakitkan karena berdampak terhambatnya program Presiden Prabowo,” tegasnya.
Dia meminta, Kajari Belawan dan di Kadis Pendidikan Sumut jangan lengah dan harus cepat bertindak. “Kalau terbukti cepat proses hingga ke pengadilan, lalu Kadisdik harus menonaktifkan pejabat terperiksa agar konsen menghadapi proses hukum,” pungkasnya.
Tak diperoleh keterangan dan tanggapan dari Kepsek SMAN 16 Medan Reny Agustina. Meski laman Whats Appnya 2 centang tapi saat konfirmasi dilayangkan, Rabu (20/8/2025) tak dijawab.
Kajari Belawan Samiaji Zakaria, Ka Inspektorat Sumut, Kadisdik dan jajarannnya pun tak merespon konfirmasi media ini, Rabu (20/8/2025) saat dilayangkan via Whats Appnya.
Diberitakan sebelumnya, Seksi Pidana Khusus Kejari Medan dalam proses hukum dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMAN 16 Medan kini menunggu hasil audit Auditor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH kepada media ini, Rabu (13/8/2025) mengaku, proses hukum penyidikan dugaan korupsi dana BOS SMAN 16 Medan nilai kerugiannya ditaksir mencapai lebih dari Rp. 200 jutaan.
“Kalau ekstimasi kerugian lebih dari Rp. 200 juta, tapi kami menunggu hasil penghitungan auditor di Kejati Sumut,” jelasnya.
Selain SMAN 16 Medan, menurut Daniel Setiawan Barus SH, dana BOS di SMAN 19 Medan juga dalam perhitungan Auditur atas dugaan kerugiannya. “Sama seperti SMAN 16 Medan bang,” ujarnya.
Daniel tak merinci ada tidaknya tersangka yang telah ditetapkan atas dugaan korupsi dana milik negara di SMAN 16 Medan Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.
Kepala SMAN 16 Medan membantah adanya proses hukum di Kejari Belawan ini. “Tidak benar pak. Silahkan ditanyakan kepada Pak I****** selaku Komite di sekolah kami yang juga dewan direksi dari P******,” balasnya via pesan WA nya, Rabu (13/8/2025).
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari I****** selaku Komite Sekolah yang disebut Kepsek SMAN 16 Medan untuk ditanyakan media ini.. (red)