Dua Legislator DPRD Kota Medan yang Mangkir, Dipanggil Kembali Senin Besok


Medan, Suaraindependen.id
- Sempat tak hadir alias mangkir dari panggilan  Tim  Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (21/08/2025) kemarin, dua anggota DPRD Kota Medan DRS dan GL kembali ditunggu kehadiranya Senin (26/8/2025) esok, di Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution nomor 1c, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

DRS (Sekretaris Komisi) dan GL (Anggota Komisi) terpaksa dipanggil untuk dimintai dan didengarkan keterangannya, terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap beberapa pengusaha macro di Kota Medan.

Selain DRS dan GL, Ketua Komisi III STRP dan EA (anggota) juga dipanggil untuk memenuhi undangan Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kajati Sumut bernomor 35/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 09 Juli 2025.

Yang isinya memerintahkan agar ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen, untuk menghadirkan ke 4 legislator tersebut.

Mengenai pemanggikan ulang ini dibenarkan  oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, Minggu (24/08/2025) petang.

“Besok dijadwalkan pemanggilan ulang ya bang,” ungkap M Husairi via pesan WhatsApps.  

Ketika ditanyai bila para wakil rakyat ini tetap mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, mantan Kacabjari  (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Pancur Batu ini dengan singkat menjawab"Nanti kita lihat," ujar Husairi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bila 3 kali tidak hadir memenuhi panggilan jaksa tanpa alasan yang sah, diancam pidana penjara atau denda berdasarkan Pasal 224 dan Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dapat dikeluarkan perintah membawa Anda secara paksa untuk proses hukum selanjutnya, seperti yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama