Medan, Suaraindependen.id - AB (46) tersangka dugaan Penipuan dan Penggelapan casis Bintara Polri tahun 2024 atas laporan UZ yang saat ini telah menjadi tahanan Polda Sumut merasa disudutkan. Dimana pelaku lainnya masih bebas berkeliaran.
Hal ini disampaikan oleh Yudikar Zega, S.H, C.NSP didampingi Aliyus Laia, S.H dan Siduhu Gea, S.H selaku Penasehat Hukum AB di Medan, Senin 21/07/2025.
Disebutkannya, kronologis uang Rp.600 juta yang diberikan UZ selaku orangtua casis kepada AB, telah diserahkan AB seutuhnya uang itu kepada BR selaku oknum PNS di Polda Sumut yang mengaku sebagai Panitia dan Tim seleksi Casis Bintara Polri.
“Bukti Penerimaan uang oleh BR ada sama kami aslinya, didalam Kuitansi Penerima uang tertulis nama BR yang ditandatangani diatas materai 10.000 dan cap jempol. Pertama DP Rp.150 Juta dan penyerahan kedua Rp.450 juta”, terang Yudikar.
Sejumlah uang Rp.600 juta tersebut diserahkan UZ kepada AB guna meloloskan anaknya masuk anggota Polri. AB yang juga merupakan anggota Polri membantu UZ meneruskan uang tersebut kepada BR. Namun karena anak UZ tidak lolos menjadi Polri makanya UZ melaporkan AB ke Propam Polda Sumatera Utara dan melaporkan AB ke Ditreskrimum dugaan penipuan dan penggelapan, padahal uang tersebut telah diserahkan semuanya kepada BR.
Ditambahkan Yudikar, dikarenakan anak UZ tidak lolos menjadi anggota Polri pada penerimaan calon siswa (casis) anggota Polri tahun 2024 maka AB telah meminta kembali uang UZ dari BR namun belum dikembalikan BR.
Kemudian AB melaporkan BR di Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 06 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan melaporkan BR di Propam Polda Sumut dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/18/I/2025/SUBBAGYANDUAN an. Pengadu Amori Batee, Terlapor BR, namun sampai saat sudah 6 (enam) bulan sejak melapor, Laporan AB masih belum masuk ke tahap Penyidikan.
Maka menurut kami Penasehat Hukum AB agar Kapolda Sumatera Utara memberi perhatian khusus dalam perkara ini agar BR segera ditangkap dan semua pelaku lainnya juga segera diamankan. Klien kami AB bukan tidak ada niat baik mengembalikan uang pelapor UZ tapi karena semua uang tersebut ada ditangan BR dan belum dikembalikan sehingga AB sulit mengembalikan kepada UZ.
"Klien kami telah berusaha meminjam kepada keluarga dan menunjukkan niat baiknya, terbukti AB mulai mengembalikan uang UZ, dengan menyicil berjumlah Rp. 6 juta, dan akan terus berlanjut untuk menyicil ke depan", kata Yudikar.
"Klien kami AB tidak bisa disangkakan pada tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atau pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana sebab uang tersebut tidak berada di tangan klien kami melainkan telah diteruskan kepada BR dengan penuh bukti penerimaan di atas Kuitansi. Dan unsur-unsur penipuannya juga tidak terpenuhi, karena UZ yang berusaha memohon kepada seseorang untuk bertemu dengan AB untuk melatih anaknya dan menyerahkan sejumlah uang untuk diteruskan kepada panitia penerimaan calon siswa anggota Polri", tutup Yudikar. (Redaksi/Tim)