MEDAN, Suaraindependen.id - Ramai skandal kuota Haji tahun 2024 lalu masih menyisakan cerita miring di tengah masyarakat. Di tahun 2025 ini masyarakat Sumut dikejutkan dengan informasi dugaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) fiktif di Embarkasi Medan.
Dugaan PPIH diduga fiktif di Embarkasi Medan ini berawal dari aksi unjuk rasa dan pengaduan masyarakat dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu 25 Juni 2025 kemarin.
Dalam aksi tersebut, puluhan massa membawa bukti dokumentasi terkait dugaan daftar hadir fiktif oknum PPIH Embarkasi Medan berinisial MFA. Oknum ini disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ini, Koordinator Aksi LPIB Toni Syahputra menyampaikan, usai aksi unjuk rasa, LPIB telah menyerahkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke PTSP Kejati Sumut.
“Usai aksi, kami langsung menyerahkan Dumas resmi, lengkap dengan bukti-bukti seperti SK PPIH 2025 untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut (Kakanwil Kemenagsu),” ujar Toni.
Toni menambahkan, dalam bukti absensi harian sejak 17 Mei 2025, terlihat jelas paraf atau tanda tangan MFA. Padahal, berdasarkan data keberangkatan, MFA telah terbang ke Makkah sebagai jemaah haji reguler pada 16 Mei 2025.
“Absensi itu kami lampirkan juga. Jadi tidak masuk akal jika ia tetap tercatat hadir. Dumas juga kami serahkan ke Polda Sumut, tembusannya ke Menteri Agama dan Ketua Komisi VIII DPR RI, agar penanganannya bisa lebih cepat,” imbuh Toni.
Senada dengan Toni, Sekretaris Umum LPIB Muhammad Arie mengatakan, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara atas penggunaan dana DIPA Haji Kemenag Sumut yang bersumber dari APBN.
“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kakanwil Kemenagsu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam DIPA Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 025.09.2.299225/2025 tertanggal 24 November 2024. Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pembayaran honor kepada oknum PPIH fiktif. Maka wajar bila publik menilai ada kemungkinan penerimaan fee dalam proses tersebut,” tegas Arie.
PELAJARI LAPORAN
Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting SH, Kamis (26/5/2025) mengaku sedang mempelajari Pengaduan Masyarakat yang disampaikan LPIB ke PTSP Kejati Sumut.
Adre menjelaskan, Kejati Sumut akan mempelajari setiap surat masuk dan akan menunggu hasilnya guna tindak lanjut. “Ada surat masuk, surat tersebut tentunya akan dipelajari. Demikian semua surat yang masuk, pasti akan demikian. Bagaimana nantinya kita lihat hasilnya,” jelasnya via pesan Whats App nya.
BUNGKAM
Kakanwil Kemenag Sumut Drs Ahmad Qosbi MA dihubungi media ini, Kamis (26/6/2025) bungkam. Ahmad Qosbi tak menjawab konfirmasi yang dlayangkan media ini ke laman Whats App nya. (Red)