MEDAN, Suaraindependen.id-Subsidi negara untuk penjualan Bio Solar di Indonesia tahun 2024 mencapai 17,1 Triliun. Kalau tak dikawal, negara rugi dan rakyat akan meradang.
Sebagian uang hasil pajak dan pendapatan negara dari berbagai sektor ini dikhawatirkan menguap jika menilik aktivitas Gudang Pengepul Bio Solar (Siong) dan keberanian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Medan Marelan Kota Medan dan Hamparan Perak Deliserdang yang terang terangan beraktivitas diduga nyeleneh.
Dugaan praktek penyelewengan distribusi Bio Solar di Medan Marelan terpantau di awak media ini dan informasi dari sumber media di 2 Gudang Siong Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Medan Marelan. Dalam beberapa hari belakangan ini, Gudang Siong yang berada di sekitar PT Pangeran Beton itu diduga beraktivitas menerima dan menyalurkan Bio Solar hingga puluhan ton dalam sekali aktivitas.
Di depan gudang ini disamarkan dengan tulisan Bengkel Penitipan Truk dan Tanki. Ada juga disamarkan dengan tulisan LAS di pagar berbahan seng nya. Siang jadi Bengkel, Penyimpanan Truk/ Tangki atau Gudang Las, malam jadi??? Weleh-weleh, dikira mereka mata masyarakat bisa dikelabui?
Pemandangan lain beberapa waktu lalu di SPBU 14.203.1109 Desa Hamparan Perak pada Minggu malam (27/4/2025) juga cukup mengurut dada. Bagaimana tidak, manajemen SPBU yang seharusnya menyalurkan Bio Solar ke konsumen umum, kini malah diduga melayani pengisian Truk Kontiner yang telah dimodifikasi dengan kemampuan menampung ton an liter Bio Solar.
Dampak penyelewengan distribusi Bio Solar adalah kerugian negara atas menguapanya dana subsidi dan konsumen produksi akan dikhawatirkan membeli minyak berasal dari black market itu hingga Bio Solar industri akan merosot penyerapannya. Dampaknya Pertamina tentu pendapatannya berkurang.
Menelaah aturan sesuai Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tak main ini. Pelaku bisa dikenai Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Denda paling banyak Rp60 miliar
Ancaman ini berlaku untuk pelaku yang menjual BBM subsidi kepada yang tidak berhak dan menimbun, mengoplos, atau memperdagangkan kembali BBM subsidi tanpa izin.
Menyikapi fenomena dugaan penyelewengan BBM Subsidi ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyakat (FKSM) Irwansyah mengaku pesimis gunung es dugaan penyelewengan subsidi BBM ini akan berakhir. Bio Solar, ibaratnya, tumpah ke Gudang Siong dan Pengepul.
“FKSM pesimis dugaan penyelewengan subsidi BBM ini ditindak. Karena saya tak melihat kerja cepat aparat dan Pertamina di beberapa kasus penyelewengan. Pertanyaan saya, dimana Pertamina dan Polisi di dugaan penyelewengan subsidi BBM di Medan Marelan Kota Medan dan Hamparan Perak Deliserdang?,” tanya nya bernada satire, Kamis (1/5/2025) di Medan.
Dia mengaku, rasa pesimis atas penindakan dugaan pelanggaran UU No. 22 tentang Migas di Medan Marelan dan Hamparan Perak ini bukan tanpa alasan, karena sesuai pengakuan masyarakat, aksi kemplang jatah rakyat ini telah dilaporkan masyarakat ke Pertamina dan Polisi setempat tapi aksi nyeleneh ini masih berjalan.
“Pengakuan masyarakat, informasi dugaan penyelewengan BBM Subsidi ini telah dilaporkan ke Pertamina dan Polisi, tapi faktanya tak ada penjelasan dan informasi atas tuntasnya proses hukum atas berbagai tindakan tegas aparat yang sempat mencuat dalam menindak pelaku penyelewengan subsidi dari pajak rakyat itu,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran distribusi BBM di Medan Marelan dan Hamparan Perak yang diduga tetap berlangsung, diprediksi Aktivis vokal ini, karena jauhnya jarak Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Markas Polda Sumut dari daerah itu.
“Sulit juga sih ditindak cepat, jarak dan waktu tempuh antara Gudang Siong di Medan Marelan dan SPBU di Hamparan Perak dengan Pertamina terpaut puluhan Kilometer dengan jarak tempuh beberapa jam,” ujarnya lagi.
Dia juga memaklumi, jika masyarakat melapor ke Personil di Kantor Polisi terdekat misalnya Polsek Hamparan Perak, Polsekta Medan Labuhan atau ke Polres Pelabuhan Belawan akan terkendala dengan kemampuan personil dalam melakukan proses hukum.
“Ya namanya Polsek atau Polres, tentu alat dan kelengkapannya serta personilnya tak akan selengkap di Polda lah dalam penindakan dugaan penyelewengan Subsidi BBM. Maklum lah kita itu,” bebernya.
BALAS TIPIS TIPIS
Manager SPBU 14.203.1109 Desa Hamparan Perak Ansor hanya menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini, Senin (28/4/2025) dengan ucapan salam. “Wslm Wr. Wb,” membalas konfirmasi pesan WA media.
Disambangi ke lokasi usaha Migas itu, Senin (28/4/2025) Ansor tak berada ditempat. Menurut Pengawas SPBU itu mengaku bersama Rais, pimpinan sedang keluar. Dia berjanji akan menyampaikan maksud awak media ke tempatnya bekerja itu.
POLISI JANJI LIDIK
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengaku akan melakukan penyelidikan atas informasi penjualan Bio Solar di SPBU Hamparan Perak ke pengepul menggunakan Truk Kontiner modifikasi itu. “Kita lidik,” jawabnya singkat, Senin (28/4/2025) via pesan Whats App nya menanggapi konfirmasi media ini.
BUNGKAM
Terpisah, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Manager Comrel&CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Susanto August Satria dikonfirmasi media ini, Senin (28/4/2025) bungkam. Pejabat Pertamina pusat dan daerah ini kompak tak membalas konfirmasi yang disampaikan media ini via pesan Whats App mereka.
PENINDAKAN
Diketahui, SPBU 14.203.1109 Desa Hamparan Perak beberapa waktu lalu pernah mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut karena dugaan penyelewengan penyaluran BBM. Polres Pelabuhan Belawan pun ikut menyelidikinya. Namun tak tahu info lanjutnya.
Sementara, tangkapan Satreskrim Polrestabes Medan di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan menyeret nyeret sebuah gudang Siong di Kelurahan Terjun Medan Marelan. BBM yang bermasalah berasal dari Gudang Siong di Utara Kota Medan itu khabarnya.
Namun yang namanya sumber cuan, sulit diberantas. Perbedaan harga Bio Solar Subsidi dengan harga industri cukup menyilaukan para spekulan dan pelaku usaha nakal. Asal cuan masuk kantong dan tak terendus atau lemahnya penegak hukum, maka mainkan saja!. Mungkin ini yang ada dibenak pengusaha nakal itu. (Red)