Medan,Suaraindependen,id-Lurah Sidorame Timur Urip Syahputra Tinambunan bersitegang dengak awak media ,saat mengkonfirmasi seputar permasalahan di lingkungan nya, Selasa(1/8/2023).
Pada waktu mengkonfirmasi di kantornya beliau menunjukkan sikap yang tidak kooperatif kepada awak media,terkesan seperti bukan sosok pelayan masyarakat dan mengatakan dengan nada tinggi "jangan rekam-rekam" awak media pun dengan santun menghormati sikap beliau.
Jika mengacu pada UU No.40 tahun 1999 sepanjang penelusuran fakta tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.
Konfirmasi yang awak media lakukan dalam pertemuan itu, mempertanyakan bagunan yang berdiri tanpa plank PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang di atur dalam UU Cipta kerja, menurut pasal 45 ayat [2] UUBG jika tidak di lakukan akan mendapatkan sanksi denda sebesar 10% dari nilai properti yang berlokasi di Jln.Rakyat Kec.Medan Perjuangan Kel.Sidorame Timur.
Begitu juga awak media mengkonfirmasi prihal lahan jalan utama warga yang di duga kuat di serobot oleh Kepala lingkungan 9 dan beberapa warga yang menjadi pertikaian antar warga yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dari dinas terkait.
Warga berinisial "Z" menyebutkan bahwa saat ini mereka belum mendapatkan sosok pemimpin yang menjadi tempat mereka mencari jalan keluar atas persoalan yang warga hadapi di wilayah Medan Perjuangan, ucapnya
Semoga Walikota Medan Muhammad Boby Afif Nasution dapat memberikan atensi untuk mengevaluasi jajarannya di wilayah Medan Perjuangan, agar semua program pak wali dapat di rasakan Masyarakat sampai ke tingkat paling bawah,ucap warga.(HD)