Kepling 11 Bantah Jadi Backing Bangunan di Jalan Rakyat Sidorame Timur

Medan,Suaraindependen.id- Kepala Lingkungan 11 Sidorame Timur Tukot Pasaribu,  membantah menjadi backing dalam pembangunan semi ruko bangunan yang berada di lokasi jln.Rakyat Sidorame Timur dekat Simpang Pelita 1.Jumat (28/7/2023),

Pasalnya kepala lingkungan menerangkan bahwa beliau selaku penanggung jawab untuk wilayah yang di pimpinnya,adapun pertanggung jawaban yang ia lakukan adalah persoalan yang di hadapi warganya seperti ketertiban warga hingga persoalan bangunan yang akan di dirikan,ucapnya

Kepling tersebut juga mengatakan kapasitasnya dalam pembangunan itu tidak lebih hanya sebagai seorang pemimpin dalam lingkungannya,oleh karena itu  apakah ada UU atau regulasi yang melarang saya untuk memastikan semua aturan dalam pembangunan sudah sesuai dalam perda kota Medan dan perizinannya,tanyanya.

Pemilik bangunan juga mengatakan bahwa dirinya mempercayai kepala lingkungan dapat membantunya dari masalah keamanan dan arahan prihal perizinan untuk di ajukan ke pemerintah daerah.

"Jadi semua sudah sesuai Aturan mengenai PBG tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Uundang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"katanya. 

Saat awak media Suaraindependen. mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Lurah Sidorame Timur, Urip Tinambunan juga membantah prihal backing membaking bangunan terhadap jajarannya di wilayahnya.

Warga sekitar pun Rudi (35), menjelaskan bahwa selama ini banyak pihak tertentu yang datang dan semua menghadap Kepling untuk memberikan keterangan prihal bangunan tersebut."ucapnya.(Hd) 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama